Kamis, 26 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Berikut ini Kronologi Penangkapan Zarof Ricar, Makelar Kasus Beraset Rp1 T Lebih

Berikut ini Kronologi Penangkapan Zarof Ricar, Makelar Kasus Beraset Rp1 T Lebih

Administrator Minggu, 27 Oktober 2024 14:21 WIB

NASIONAL, Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan pada Kamis lalu (24/10/2024) pada pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.

Ronald Tannur terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Lisa diketahui berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof. Ronald sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, keputusan tersebut telah dianulir.

Dalam kasus ini, Lisa meminta agar Zarof mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Lisa menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk Zarof akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Lisa menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Lisa datang ke rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada Zarof uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh Zarof di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.

Kejagung mencatat Zarof kerap menerima gratifikasi saat menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012 sampai 2022. Dia diduga menerima gratifikasi urusan perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang, dari rupiah, dolar AS hingga mata uang asing lainnya.

Jika dikonversi, menurut Kejagung, nilainya mencapai Rp 920 miliar. Ini ditambah belum termasuk logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus.

Jampidsus melakukan penggeledahan di dua titik, yakni di rumah Zarof dan di Hotel Le Meredien, Bali. Dari penggeledahan, Jampidsus menemukan:

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:

1. Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

- Mata uang asing sebanyak Sin$ 74.494.427;

- Mata uang asing sebanyak US$ 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak Euro 71.200;

- Mata uang asing sebanyak HK$ 483.320;

- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:

a. 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

b. 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

c. 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

1. Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;

- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Adapun, jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000. Tak heran, aset Zarof melebihi Rp 1 triliun. Aset ini belum termasuk rumah dan kendaraan yang dia miliki serta kemungkinan adanya tanah dan surat berharga lainnya.

Zarof saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dia juga diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sc: cnbc/*
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments