Minggu, 22 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Bikin Geleng-geleng Kepala ya, Tim Edy Heran Bobby Menang 100% di TPS Desa yang Tak Pernah Dikunjungi-nya

Bikin Geleng-geleng Kepala ya, Tim Edy Heran Bobby Menang 100% di TPS Desa yang Tak Pernah Dikunjungi-nya

Administrator Rabu, 11 Desember 2024 14:38 WIB


NASIONAL, POLITIK, - Dinamika politik di Indonesia kadang menggelikan kadang mencengangkan, bagaimana tidak bisa-bisa-nya calon ini menang di tempat pemungutan suara (TPS) yang tak pernah dikunjungi-nya, ini terjadi di Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum Edy-Hasan membawa 83 bukti dalam gugatannya.

"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," kata perwakilan kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Yance menilai ada kejanggalan dari kemenangan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Yance mencontohkan kejadian di salah satu TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)

"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100% di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," ujarnya.

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan. Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100%," sambungnya.

Yance menyampaikan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya. Selain itu, dia juga meminta untuk digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Utara.

"Kita petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua kami minta PSU di seluruh kabupaten kota di Sumut," ungkap dia.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke K. Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut yang ditetapkan oleh KPU Sumut.

Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12), gugatan itu masuk ke MK pada Selasa (10/11) pukul 23.59 WIB. Gugatan itu terdaftar dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024, KPU menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Surat penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut ini bernomor 495 tahun 2024.

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. **
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments