Bisa Geger, Pengamat Yakin Hak Angket DPR Bisa Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Administrator Sabtu, 24 Februari 2024 15:57 WIB
NASIONAL, POLITIK, - Pengamat politik Hendri Satrio mengatakan bahwa jika serius menerapkan Hak Angket DPR, maka bisa berhasil dan efektif untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dia menegaskan bahwa perlunya kekompakan dari partai-partai yang mengusung diterapkannya Hak Angket DPR tersebut.
"Ya kalau serius diterapkan ya efektif dan bisa berhasil, yang paling penting kan kompak aja itu partai-partai yang mengusung itu," katanya, saat ditanyai Bisnis, pada Jumat (23/2/2024). Lebih lanjut, pengamat politik lainnya, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan jika Hak Angket DPR diterapkan.
Menurutnya, justru sayang jika Hak Angket DPR tidak diterapkan, karena memang DPR mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan. "Ya soal hak angket ya itu hak konstitusi setiap warga negara boleh ya dan itu menurut saya kan sayang juga hak itu kalau tidak dilaksanakan, apalagi memang DPR punya hak gitu untuk melakukan penyelidikan," katanya, saat ditanyai Bisnis, Jumat (23/2/2024).
Dia mengatakan bahwa Hak Angket DPR bisa diterapkan dengan berbagai motivasi, salah satunya bisa untuk perbaikan sistem Pemilu ke depan.
"Apalagi kan nanti motivasinya kan juga bisa macam-macam, bisa motivasi untuk perbaikan sistem Pemilu kita ke depan atau motivasinya juga bisa untuk yang lain misalnya juga banyak yang mengatakan pesimis kalau untuk menunda Pemilu atau untuk mengulang Pemilu atau untuk mengubah si Pemilu juga menurut publik sebagian persepsi orang itu tidak mudah juga gitu," lanjutnya.
Adapun, dia menjelaskan apalagi Hak Angket DPR ini merupakan hak konstitusional yang terkesan memang politis.
"2014-2019 sebenarnya Pemilu juga terjadi kecurangan gitu, tapi kan tidak ada hak angket karena kekuatan parlemennya tidak cukup kuat, nah sekarang kan gerbongnya cukup besar nih itu ada PDIP, di tambah koalisi perubahan ada PKS ada Nasdem, PKB dan seterusnya dan seterusnya," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa kalau untuk kebaikan, maka tidak apa-apa jika Hak Angket DPR diterapkan. Biarkan mengalir dan tidak perlu dikhawatirkan.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa justru dengan adanya Hak Angket DPR, maka akan lebih tahu titik terangnya, tinggal ada pembuktian nantinya.
"Tinggal ada pembuktian nanti kan gimana kecurangan pelanggaran-pelanggarannya, apa ada yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, bertentangan dengan undang-undang, dengan konstitusi kan nanti tinggal dibuktikan saja gitu kira kira," tambahnya.
Sementara itu, pengamat politik lainnya, Siti Zuhro menjelaskan bahwa Hak Angket merupakan salah satu hak inisiatif DPR.
"Absah saja DPR menggunakan haknya tersebut selama hal itu didukung oleh realitas nyata dan fakta-fakta, sehingga mendukung digunakannya hak inisiatif ini," ucapnya, saat dihubungi Bisnis, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, sebagai institusi politik, Hak Angket yang dilakukan DPR bisa berdampak politik terhadap hasil pemilu dan pemerintah. "Penyelidikan yang dilakukan DPR tersebut akan menjadi forum bagi anggota dewan untuk menyampaikan argumennya tentang pelaksanaan pilpres 2024 dan distorsi/penyimpangan dan pelanggaran yg terjadi. Argumen-argumen ini yang akan membuka tabir sehingga menimbulkan keriuhan di tengah publik," ujarnya.
Dia menilai efektif atau tidaknya Hak Angket DPR ini sangat tergantung pada target yang hendak dihasilkan oleh legislatif. Seperti diketahui, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berimplikasi luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.
Sebelumnya, salah satu calon presiden (capres) mendorong penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan Hak Angket ini. Hak Angket DPR ini dinilai bisa menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu atas dugaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga terjadi kecurangan. sc:bisnis/bisnis/**
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments