Candu Judi Online yang Sebabkan Polwan Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto
Administrator Senin, 10 Juni 2024 07:17 WIB
NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menuturkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, disebutkan bahwa motif Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya yang juga polisi, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono, lantaran marah yang tak terkendali.
Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. "Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online," kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad sore, 9 Juni 2024.
Fadhilatun sendiri, kata Dirmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dirmanato berujar kondisi polwan Fadhilatun menyesal dan trauma mendalam setelah suaminya meninggal Ahad siang di Rumah Sakit Umum Daerah Mojokerto karena luka bakarnya 90 persen.
Menurut Dirmanto kronologi kejadian tragis itu berawal saat korban pulang ke asrama pada Sabtu kemarin, 8 Juni jam 09.00 dan keduanya terlibat cekcok. Pelaku marah karena gaji 13 suaminya sebesar Rp 2.800.000 tinggal Rp 800.000 saja.
Setelah cekcok, tersangka lalu menyiramkan bensin kepada muka dan tubuh korban. "Tak jauh dari korban ada sumber api, sehingga terpercik dan terbakar," kata Dirmanto.
Cekcok hebat berujung maut itu, kata Dirmanto, merupakan yang pertama kali terjadi. Sebelum-sebelumnya tidak sampai sekeras itu. "Mungkin saking jengkelnya, sehingga tersangka khilaf melakukan itu (pembakaran)," kata Dirmanto.
Fadhilatun kemudian membawa suaminya ke rumah sakit. Dirmanto berujar tersangka mempunyai tanggung jawab besar membawa Briptu Rian ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangganya. "Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini," ucap Dirmanto.
Dirmanto menambahkan saat cekcok terjadi anak tersangka dan korban sedang diasuh oleh pembantu rumah tangga di luar rumah. Sungguh pun demikian semua yang berkaitan dengan kejadian itu, baik tersangka maupun anaknya, didampingi oleh tim psikologi dari Polresta Mojokerto.
Sebelumnya dilaporkan bahwa cekcok suami istri berujung pembakaran itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto No. J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Almarhum Briptu Rian merupakan anggota Polres Jombang, adapun Fadhilatun berdinas Polresta Mojokerto.
Mereka dikaruniai tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusian dua tahun, adapun anak kedua berusia empat bulan. Dirmanto menuturkan kekhilafan tersangka boleh jadi didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena tiga anaknya lagi butuh-butuhnya biaya perawatan. sc:tpo/*
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments