Sabtu, 28 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Demi Klaim Asuransi Rp3 M, Berapa Orang di Bekasi Diduga Mengarang Cerita Kecelakaan

Demi Klaim Asuransi Rp3 M, Berapa Orang di Bekasi Diduga Mengarang Cerita Kecelakaan

antaranusa123 Senin, 06 Juni 2022 23:14 WIB

Rekonstruksi kasus laporan palsu kecelakaan di Bekasi. (Dok: Fakhri/detikcom)

JAKARTA- Polres Metro Bekasi menggelar rekonstruksi kasus laporan palsu soal kecelakaan dengan tersangka Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, dan Wahyu (masih jadi buron). Para tersangka diduga berbohong soal kecelakaan itu demi klaim asuransi.

     Dalam rekonstruksi ini, Abdil Mulki memperagakan bagaimana dia mengalami kecelakaan. Abdil menceburkan diri dengan motor berwarna hijau bernomor polisi F-6058-FHB ke Sungai Kalimalang.

   "Saya kendarai, jatuhin ini (motor) ke sana (Kalimalang), motornya nyala, iya (digas)," ucap Mulki dalam rekonstruksi, dikutip dari laman detik.com, Senin (6/6/2022).

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengatakan kejadian tersebut telah direncanakan satu bulan sebelumnya. Dia mengatakan Wahyu merupakan orang yang menggagas ide tersebut.

   "Wahyu dan semuanya mereka sudah merapatkan sudah sepakat sebulan yang lalu kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin, inisiasinya dari Wahyu dan kawan-kawan semuanya juga menginisiasi," ucapnya.

   Dia mengatakan para pelaku berangkat dari Kota Bekasi menggunakan dua motor dan satu unit mobil pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (4/6). Pada pukul 02.00 WIB, pelaku sampai di daerah Teluk Jambe, Karawang, untuk menghancurkan motor KLX hijau yang disiapkan untuk diceburkan.

   "Jadi sepeda motor yang ada di sana yang rusak itu sebelumnya telah dipecahkan di Karawang menggunakan batu," ucap Gidion.

   Setelah motor dirusak, para pelaku kembali menuju Bekasi menggunakan jalur Kalimalang. Dia mengatakan Wahyu berpindah kendaraan dari motor KLX hijau ke mobil Pajero yang sudah disiapkan 2 km sebelum di TKP.

   Setelah itu, Wahyu memberi aba-aba kepada Abdil Mulki untuk melakukan aksinya menjatuhkan diri dan motor KLX hijau ke Kalimalang. Lalu, Asep Riak dan Dena Surya berpura-pura menolong Abdil Mulki yang terjatuh.

   "Saudara Asep dan saudara Dena berpura-pura menolong, kemudian saudara Dena mengadukan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat," tuturnya.

    Keempat orang itu dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Para tersangka diduga mengarang cerita kecelakaan demi klaim asuransi.

   "Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya, tapi merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian," ucap Gidion Arif.

    Gidion memastikan Wahyu yang diduga hilang di Sungai Kalimalang masih dalam keadaan hidup. Wahyu dkk diduga mengarang cerita kecelakaan untuk klaim asuransi Rp 3 miliar.

   "Saudara Wahyu Suhada melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan asuransi jiwa/kematian sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," tutur Gidion.

   Uang klaim asuransi tersebut akan dibagi kan kepada ketiga pelaku lain. Dua orang tersangka, Abdil Mulki dan Dena Surya, memiliki utang.

   "Dibagi Rp 20-100 juta untuk bayar utang, termasuk pinjol (pinjaman online), ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 3 juta," ujar Mulki.

   "Dia (Wahyu) mau ngejanjiin saya bayar utang juga, Rp 35 juta saya punya utang ke orang," tutur Dena.***

 

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments