Ditreskrimsus Polda Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Labersa yang Dibeli Pemprov Riau Rp11,78 M!
Administrator Selasa, 20 September 2022 19:15 WIB
RIAU, PEKANBARU, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah yang dibeli Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul.
Tanah yang dibeli Pemprov Riau dan bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011 tersebut berlokasi di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda Riau.
Informasi ini diperoleh riausatu.com dari H. Jufri Zubir, yang melaporkan dugaan tipikor dan pemalsuan surat-surat tanahnya ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 5 Maret 2022. Dia sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Subdit III.
'"Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah,'" ujar Jufri Zubir, Ahad (18/9/2022), seraya memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam surat tertanggal 21 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK, MM itu, selain sudah pulbaket, Penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau, terkait laporan Jufri Zubir.
Mereka adalah Mohd. Firdaus, SE, MM, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Tengku Rigabrima Yuda S.STP, MSi, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Kemudian Endinovelly ST MT, Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan Biro Tapem Setda Provinsi Riau, dan Ir Yendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah Mako Polda Riau Tahun Anggaran 2009 dan 2011.
" Tim Penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak Biro Tapem Setda Provinsi Riau, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Simpang Tiga, RW, dan RT, " tutur Jufri Zubir, mengutip isi surat tersebut.
Pengecekan untuk menentukan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan di lapangan dalam menentukan tapal yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau, dan apabila Ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Tim 9 Pengadaan Tanah tersebut. ***
source: riausatu