Gegara Minyak Goreng Langka dan Mahal, Presiden Jokowi Digugat
antaranusa123 Selasa, 07 Juni 2022 00:50 WIB
JAKARTA - Persoalan langka serta mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu berbuntut persoalan hukum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dari Sawit Watch dan sejumlah organisasi lainnya.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa mengajukan gugatan merupakan hak konstitusional warga negara.
Karenanya Presiden sangat menghormati gugatan tersebut.
"Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dini, Senin (6/6/2022).
Menurutnya istana belum menerima salinan gugatan tersebut.
Dikutip dari tribunnews.com, pihaknya kata Dini akan mengecek apakah gugatan sudah sampai di Sekretariat Negara atau belum.Karenanya, kata Dini, ia belum bisa berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan kepada Presiden.
Pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
"Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan," katanya.
Dalam gugatan yang dilayangkan Sawit Watch, Presiden dan Mendag dinilai gagal mencegah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.
Adapun larangan ekspor sawit dan minyak goreng yang diterbitkan Presiden per tanggal 22 April 2022 juga dinilai belum secara signifikan mengatasi masalah langka serta tingginya harga minyak goreng.***