Rabu, 25 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Heboh Ustaz Yusuf Mansur Sebut Dapat Sedekah Rp926 Juta dari Teman, Ternyata Tersangka Korupsi

Heboh Ustaz Yusuf Mansur Sebut Dapat Sedekah Rp926 Juta dari Teman, Ternyata Tersangka Korupsi

antaranusa123 Senin, 30 Mei 2022 23:36 WIB

Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]


JAKARTA  - Sosok pengusaha sekaligus penceramah Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan usai potongan video berceramahnya viral di media sosial.

      Dalam rekaman yang tersebar itu, ia membahas soal mendapat sedekah ratusan juta rupiah dari seorang teman.

      Yusuf Mansur awalnya mengaku memiliki seorang teman yang gemar sedekah dengan jumlah besar.

       Menurut dia, temannya tersebut memberikan nominal sedekah senilai ratusan juta rupiah melalui cek.

          "Teman saya pengusaha buka cek tunai buat saya, Rp 926 juta, apa kata dia, 'Suf, doain ya ini baru buntutnya' gitu, gue mikir kepalanya berapa nih buntutnya segitu," kata Yusuf Mansur, dikutip dari kanal YouTube Detektif Dhi yang diunggah 2 Mei 2022.

 

      Temannya tersebut menceritakan di balik kesuksesannya. Dulu saat merintis usaha, tak ada orang yang percaya padanya.

      Yusuf Mansur akhirnya membuka sosok temannya yang baik hati itu. Dia adalah Rennier Latief.

       "Temen saya Rennier Latief namanya," kata Yusuf Mansur dikutip dari MataMata.com.

        Yusuf Mansur pun dengan bangga menyebutkan sosok Rennier Latief yang merupakan pengusaha sukses. Bahkan, ia memiliki pesawat pribadi untuk digunakannya pergi ke luar negeri.

       "Kalau mau ke Amerika ya dia pergi aja ke garasi pribadi dia di Halim, pesawat dia sendiri," ujar Yusuf Mansur.

          Pengakuan Ustaz Yusuf Mansur ini jadi perhatian. Sebab Rennier Latief belakangan jadi perbincangan karena jadi tersangka kasus korupsi asuransi Asabri.

       Oleh Kejaksaan Agung, Rennier ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak 11 Maret 2022.

          Sebelumnya, Rennier juga sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun dia diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.***

 

Sumber: www.matamata.com

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments