Jangan Mimpi Pemilu Minta Ditunda ? Itu Anggaran Pemilu 2024 Rp 76,6 Triliun, Masa Kampanye 75 Hari Sudah Disepkati BRO!
antaranusa123 Senin, 06 Juni 2022 22:49 WIB
"Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan Pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan, dengan durasi masa kampanye tersebut, diharapkan KPU dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik Pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.
Puan juga berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu agar prosesnya berjalan dengan lancar.
"Kami harap pembahasan Perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan Pemilu," ujarnya dilansir cakaplah.com.
Puan juga berharap terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun bisa digunakan secara efisien dan efektif, serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.
Dia mengatakan, DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun dia berharap penanganan sengketa Pemilu tersebut bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut dan pelaksanaan Pemilu serta Pilkada berjalan sesuai dengan harapan.
Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan tiap tahapan Pemilu harus diperhatikan misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perhatikan syarat pendidikan, kesehatan dan beban kerja yang harus dipersiapkan.
Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas Pemilu juga harus diperhatikan agar kejadian meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan lembaganya memiliki tugas menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan Pemilu sehingga membutuhkan dukungan dari DPR.
"Sehingga pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," katanya.***
.