Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • Nasional
  • Kejari sungai penuh kembali tetapkan satu tersangka dugaan kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Kejari sungai penuh kembali tetapkan satu tersangka dugaan kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Administrator Rabu, 24 April 2024 21:34 WIB

SUNGAIPENUH - Setelah sebelumnya menahan Tiga orang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, pada tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara. Kali ini, Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh, kembali menetapkan 1 orang tersangka baru berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini. 

Satu orang tersangka yang ditahan kali ini berinisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di kota Jambi. Berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa (23/04/2024) pada pukul 16.00 Wib di kantor Kejari Sungai Penuh, dimana terlihat tersangka dengan menggunakan rompi warna pink langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir didepan kantor Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai penuh Tahun 2023 yakni inisial KS.

"Dimana KS ini merupakan pembuat SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomodiasi atlet ketika Porprov Jambi bebrapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan jendral manager hotel swasta di jambi," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa KS ini juga turut serta terlibat dengan pejabat KONI dalam pembuatan SPJ fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sementara itu "Dalam SPJ fiktif tersebut di sinyalir ada kerugian dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi Rp 779,6 juta," bebernya.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan Ketiga tersangka yakni 1. Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, 2. Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan 3. Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah kota Sungai penuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungai penuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di sungai penuh namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai peruntukan nya.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan
Maka diperoleh lah total kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka kan melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan kelas II B sungai penuh. (ho)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments