Senin, 23 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Kemenkes Temukan Bukti Baru, dr Aulia Risma Wajib Setor ke Seniornya 20-40 Juta per Bulan

Kemenkes Temukan Bukti Baru, dr Aulia Risma Wajib Setor ke Seniornya 20-40 Juta per Bulan

Administrator Senin, 02 September 2024 08:39 WIB

HUKRIM, NASIONAL,  - Perkembangan dari perundungan dokter yang berakhir dengan bunuh diri di RSUP dr Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan temukan bukti baru.

Kemenkes temukan perundungan (bully) yang dialami dr Aulia Risma Lestari yang harus menyetorkan uang bulanan pada seniornya. 

Dokter Aulia merupakan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal di kamar kostnya. Ia diduga korban bully seniornya.

Dugaan perundungan seolah menguat saat tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip tersebut.

 Besaran iuran tidak resmi tersebut berkisar mulai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

 Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Uang ini kemudian disalurkan untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes. 

Dekan FK Undip Sementara Dihentikan Izin Praktik

Kasus dugaan perundungan pada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi berbuntut panjang.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara praktik di rumah sakit Kariadi melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis.

Surat itu ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Surat dikeluarkan Direktur Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Direktur Kariadi Agus Akhmadi.

Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.

Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.

"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).

Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.

Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.

Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RS Kariadi.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya. sc: kompas/trb/*
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments