Jumat, 27 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil

Administrator Rabu, 08 November 2023 08:32 WIB

NASIONAL, POLITIK, - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memulihkan kembali kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Arsjad merespons putusan etik yang dibacakan MKMK. Dalam putusannya, Jimly Asshiddiqie dkk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.

Kendati demikian, Arsjad menyatakan bahwa pihaknya berkeinginan agar Anwar Usman tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga diharapkan diberhentikan sebagai hakim konstitusi sebagaimana pendapat berbeda atau dissenting opinion anggota MKMK, Bintan Saragih.

"Namun, kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada, di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan," ujar Arsjad.

Menurut Arsjad, tindakan Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat karena mengakomodasi kepentingan keluarga, sama sekali tak bisa dibenarkan.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, TPN menghormati hasil putusan MKMK. Sebab, diakuinya bahwa TPN merasa belakangan awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia akibat adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Arsjad.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly. Demikian melansir kompas. 
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments