Sabtu, 21 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Luhut Bicara Pengetatan BBM Subsidi, Jadi Diterapkan 1 Oktober?

Luhut Bicara Pengetatan BBM Subsidi, Jadi Diterapkan 1 Oktober?

Administrator Kamis, 05 September 2024 16:45 WIB


NASIONAL, LINGKUNGAN, - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan langkah pengetatan pembelian BBM subsidi akan segera diterapkan. Hal ini dilakukan dalam menjamin subsidi tepat sasaran.

Luhut mengatakan, proses sosialisasi sedang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin.

"Bukan pengetatan. Orang yang ndak berhak itu jadi ndak dapat. Gitu saja. Sedang disosialisasikan oleh Pak Rachmat," kata Luhut ditemui usai acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Luhut mengatakan, setelah sosialisasi dilakukan, akan digelar rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat tersebut baru akan diputuskan menyangkut langkah pengetatan tersebut.

"Nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden (Jokowi), baru nanti kita apa, diputuskan oleh presiden," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait waktu pembatasan yang diwacanakan dimulai pada 1 Oktober, Luhut tak banyak bicara. Namun ia berharap demikian.

"Kita berharap itu (Oktober)," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan detail dari kebijakannya terkait kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan BBM subsidi. Hal ini mulai dari jenis kendaraan hingga kapasitas mesin.

"Ada, sudah ada. Udah ada itu Pak Rachmat ya," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah berencana mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 Oktober 2024. Rencana itu awalnya dilontarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Nantinya, masyarakat yang bisa membeli BBM subsidi hanya mereka yang memiliki QR Code Subsidi Tepat.

"Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil menjawab kabar pembatasan BBM subsidi 1 Oktober di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024) lalu.

Bahlil menjelaskan, pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen). Sementara, sebelumnya pemerintah menyatakan akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk memperketat penyaluran BBM subsidi.

Dari informasi yang diterima detikcom, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil). Kemudian, pembatasan disebut-sebut akan dilakukan berdasarkan cubicle centimeter (cm3) alias cc.

Untuk yang berbahan bakar bensin, kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi maksimal 1.400 cc. Sementara itu, untuk yang berbahan bakar diesel maksimal 2.500 cc. *
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments