Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai tahun 2019 Ditahan Kejari
Administrator Senin, 20 Mei 2024 11:54 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menahan eks Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Dumai, Muhammad Fauzan (MF), Jumat (17/5/2024). MF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"MF selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai tahun 2019 dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo," ungkap Agustinus kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat malam.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai. Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.
"Selama menjalani pemeriksaan, tersangka MF menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum," beber Agustinus.
MF dan SHL diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia bandwidth jaringan internet Dinas Kominfo Dumai pada 2019 yang dianggarkan sekitar Rp1,3 miliar.
"Pemilihan penyedianya melalui e-catalog," sebut Agustinus.
Selain bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
"Jumlah kerugian nanti akan dipublikasikan saat pembacaan surat dakwaan di sidang pertama," kata Agustinus.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
Kedua tersangka, tambah Agustinus, dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan. *
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments