Senin, 19 Mei 2025
  • Home
  • Nasional
  • Premanisme Meluas kemana-mana Sampai di Lembaga Resmi, Kasus Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T?

Premanisme Meluas kemana-mana Sampai di Lembaga Resmi, Kasus Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T?

Administrator Minggu, 18 Mei 2025 11:33 WIB

HUKRIM, Cilegon - Ada-ada saja ini preman tidak harus di jalanan, preman bisa saja di intitusi resmi, inilah yang terjadi di lembaga bernama Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kamar Dagang dan Industri Cilegon

Oknum tersebut meminta jatah proyek Rp 5 triliun berbuntut panjang. Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadin Kota Cilegon ini ramai di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, sejumlah oknum Kadin Cilegon dan ormas menemui perwakilan China Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).

Dalam pertemuan tersebut, terdengar perwakilan perusahaan berbicara dengan Bahasa Inggris. Di tengah pertemuan tersebut, oknum yang diduga Kadin lantas meminta agar perusahaan sharing jatah proyek sampai dengan Rp 5 triliun.

"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip pada Selasa (13/5).

Kejadian ini menuai kontroversi hingga Gubernur Banten Andra Soni buka suara. Andra Soni mengaku kecewa atas sikap oknum Kadin tersebut.

"Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Andra Soni di Cilegon, Rabu (14/5).

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan kepada oknum Kadin Cilegon jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.

"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Di sisi lain, pihak kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu iklim investasi, khususnya di wilayah Banten.

"Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum," tegas Suyudi. sc: dtk/net/*
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments