Rakyat dipajaki Sampai Kelas Bawah, Penghasilan Hanya Rp4,5 Juta/Bulan Masih Kena PPh 21
Administrator Rabu, 14 Mei 2025 08:44 WIB

NASIONAL, PEMERINTAH, - Untuk mendongkrak daya beli, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menaikkan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sehingga kelas menengah bisa memiliki modal lebih untuk berbelanja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyebut, insentif PPh 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya yang berlaku tahun ini, sudah betul. Namun, masyarakat kelas menengah masih membutuhkan tambahan keringanan pajak. Slah satunya ya itu tadi, batas PTKP dinaikkan.
"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," kata Bob Hasan, dikutip Selasa (13/5/2025).
Dia meyakini, kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, khususnya kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyinggung berapa angka ideal kenaikan PTKP yang diharapkan.
Informasi saja, saat ini, ambang batas PTKP yang kena PPh 21 sebesar Rp54 juta per tahun. Atau setara Rp4,5 juta/bulan. Artinya, pekerja atau karyawan bergaji mulai Rp4,5 juta/bulan ke atas, dikenai PPh 21. "PTKP ditingkatkan itu sebenarnya memberi insentif untuk kelas menengah," tutur Bob.
Lebih lanjut, dia menuturkan alasan konsumsi pada kuartal I-2025 yang melambat, salah satunya dikarenakan konsumsi masyarakat kelas menengah lesu.
Bob menerangkan kebanyakan orang kelas menengah tidak eligible mendapatkan bansos sehingga konsumsinya pun tertahan. Padahal, dia menilai justru masyarakat kelas menengah yang memiliki purchasing power.
Sejalan dengan itu, Apindo mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan PTKP guna membantu masyarakat kelas menengah. Ketika konsumsi tinggi, penerimaan dari pajak konsumsi seperti PPN pun bisa terkerek.
"Jadi, sekarang yang harus dipikirkan apa insentif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsi, sebab ekonomi kita masih trickle down [insentif hanya menyasar kalangan atas]," ujar Bob.
Pada kuartal I-2025, pemerintah memberikan PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan sektor padat karya di 2025. Insentif pajak tersebut diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Ketentuan mengenai PPh 21 DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Meski sudah ada insentif pajak, konsumsi di kuartal I-2025 melambat dan hanya tumbuh sebesar 4,89 persen secara tahunan atau year on year (yoy). inilahdotcom.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments