Ricuh, Ormas Bawa Bendera Israel Bentrok dengan Massa Pro Palestina di Bitung
Administrator Senin, 27 November 2023 06:21 WIB
NASIONAL, HUKRIM, - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto menyebut tujuh orang ditangkap setelah bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) Adat Manguni Makasiouw Pro Israel dengan massa pro Palestina, di Kota Bitung, Sabtu (25/11).
"Sudah menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku," kata Setyo dalam keterangan resminya, Ahad (26/11).
Para terduga pelaku masing-masing berinisial, RP, HP, GK, FL, BI, MP dan RA. Mereka melakukan penganiayaan di lokasi berbeda yakni di Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Bitung.
"Pada peristiwa bentrokan antara ormas adat dan ormas keagamaan, yang menyebabkan tiga korban yaitu dua luka-luka dan satu meninggal dunia ini, polisi sudah menangkap sebanyak tujuh terduga pelaku," ungkapnya.
Selain menangkap para terduga pelaku, kata Setyo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima senjata tajam Ormas Adat Manguni Makasiouw Pro Israel jenis parang, pedang katana, badik dan anak panah, serta dua buah kayu totara.
Kapolda Sulut mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban agar segera menyerahkan diri.
"Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke polres untuk kemudian menyampaikan dengan baik dan akan ditangani secara baik. Saya jamin haknya untuk kemudian diperlakukan secara baik oleh para penyidik," ujar Setyo.
"Kalau tidak nanti pasti akan dilakukan upaya penangkapan atau kalau misalkan melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang," tambahnya.
Kapolda juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi menjaga keamanan.
"Dukung pelaksanaan tugas baik dari TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Bitung, untuk menjaga situasi ini, tidak hanya masyarakat termasuk juga para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat," jelas Setyo.
dibuktikan bahwa kemarin malam sudah dilakukan pertemuan dan sudah ada komitmen ada kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan kemudian mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan secara prosedur hukum," pungkasnya. sc:https://app.cnnindonesia.com/
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments