Rabu, 25 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Seperti Apa Gebrakan-nya, Merasa Tak Bersalah, Pj Wali Kota Pekanbaru Balik Tantang KPK

Seperti Apa Gebrakan-nya, Merasa Tak Bersalah, Pj Wali Kota Pekanbaru Balik Tantang KPK

Administrator Kamis, 05 Desember 2024 16:18 WIB


NASIONAL, - Kasus korupsi OTT KPK kepada Pj Wali Kota Pekanbaru kini terus berjalan pemeriksaaan-nya, kini sang Pj Walikota itu tantang balik KPK dan nyatakan diri tak bersalah. 

Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan tegas membantah tudingan korupsi yang dialamatkan padanya. 

Usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 02.30 WIB, Risnandar menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Nggak, enggak," kata Risnandar singkat kepada awak media ketika digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Meskipun situasi semakin memojokkannya, Risnandar tampaknya siap untuk bertarung membuktikan dirinya tak bersalah.

Dalam pernyataannya, Risnandar menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan memberikan klarifikasi di pemeriksaan selanjutnya dengan pendampingan pengacara.

"Nanti kita akan jelaskan pada saat pendampingan nanti," ucapnya percaya diri.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Risnandar diduga menerima jatah Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru tahun 2024. Dana itu berasal dari penambahan anggaran makan dan minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pekanbaru sejak Senin (2/12/2024). Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk Risnandar. KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp6,82 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Setelah pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments