Rabu, 25 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Serba Serbi dampak Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Sebut akan Memicu PHK dan Perlambatan Ekonomi

Serba Serbi dampak Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Sebut akan Memicu PHK dan Perlambatan Ekonomi

Administrator Senin, 02 Desember 2024 05:25 WIB

NASIONAL, Jakarta - Keputusan pemerintah menaikan Upah Minimum akan berdampak ke perusahaan.?Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpandangan kenaikan ini akan berdampak pada biaya tenaga kerja.

Pengusaha menyampaikan kekhawatiran terhadap keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
?
"Dalam kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan (UMP) ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia," ujar Shinta dilansir Media Indonesia, Minggu, 1 Desember 2024.

Picu PHK lebih besar
?
Dengan kekhawatiran tersebut, Shinta menyebut akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar ke depannya.
?
Serta, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan sebesar 5,2 persen di 2024 karena banyaknya lapangan kerja yang hilang.
?
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Penaikan diteken Prabowo hari ini, Jumat, 29 November 2024.
?
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo.
?
Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum juga akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
?
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo. *
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments