Selasa, 17 Sep 2024
  • Home
  • Nasional
  • Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, Sidang Perdana Digelar

Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, Sidang Perdana Digelar

Administrator Kamis, 09 November 2023 07:55 WIB


NASIONAL, POLITIK, - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dalam gugatan baru atas frasa dalam pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 yang diubah melalui putusan MK nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yakni Brahma Aryana yang didampingi kuasa hukumnya yaitu Viktor Santoso Tandiasa yang disidangkan dengan nomor registrasi sidang 141/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang perdana ini, Majelis Sidang dipimpin oleh Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Ketiganya meminta kepada pemohon untuk menjabarkan permohonannya.

Pemohon menyatakan pasal tersebut pada frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi".

Viktor menuturkan bahwa dengan frasa dalam pasal 169 huruf q terbaru, akan mempertaruhkan nasib keberlangsungan bangsa Indonesia yang memiliki luas serta penduduk yang sangat banyak. Ia lantas menegaskan bahwa permohonannya itu adalah untuk kepala daerah setingkat gubernur.

"Terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," kata Viktor dalam sidang panel yang digelar di ruang sidang MK, dikutip dari keterangan MK, Rabu (8/11).

"Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," sambungnya.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon perlu untuk menyertakan legal standing yang diperkuat dengan argumen agar berlaku hanya untuk gubernur.

"Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa saja sebenarnya, ini harus diberikan argumentasinya," jelas Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan permohonan pemohon ini sejatinya sudah terakomodir pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan MK 90 itu ada dissenting dan concurring opinion.

"Pada pasal itu, ada amar, dan dissenting dan concurring opinion. Ini hukum acaranya di sini, dengan ini akan paham arti dari dissenting opinion yang NO dan Tolak. Sedangkan yang Kabul sekian hakim itu, berarti ada alasan berbeda. Pahami konteksnya," jelas Guntur. sc:kumparan
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments