Tau Kan? Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Administrator Sabtu, 19 Oktober 2024 16:41 WIB
NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia? Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta). Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya: 1. Gaji Presiden RI Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000 Tunjangan jabatan: Rp32.500.000 Tunjangan lainnya: -2. Gaji Wakil Presiden RI Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000 Tunjangan jabatan: Rp22.000.000 Tunjangan lainnya: - Besaran gaji pejabat negara RI Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 1. Menteri Negara Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000 Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 Tunjangan lainnya: -
2. Pejabat Setara Menteri Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000 Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 Tunjangan lainnya: -
3. Ketua DPR Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000 Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000
4. Wakil Ketua DPR Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000 Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000
5. Ketua Komisi DPR Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000 Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000
6. Wakil Ketua Komisi DPR Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000 Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR
7. Anggota DPR Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000 Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun
8. Ketua Mahkamah Agung (MA) Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000 Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000
9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000 Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
10. Ketua Muda MA Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000 Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
11. Anggota MA (Hakim Konstitusi) Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000 Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
12. Jaksa Agung Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000
13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000 Tunjangan jabatan: Rp15.500.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
14. Wakil Ketua BPK Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000 Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK
15. Anggota BPK Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000 Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000 Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000
16. Ketua KPK Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000 Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
17. Wakil Ketua KPK Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000 Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250
18. Kapolri Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000 Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
19. Panglima TNI Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100 Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
20. Kepala Daerah Provinsi Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000 Tunjangan jabatan: Rp5.400.000 Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
21. Wakil Kepala Daerah Provinsi Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000 Tunjangan jabatan: Rp4.320.000 Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000 Tunjangan jabatan: Rp3.780.000 Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments