Update Kasus Eks Mentan vs KPK, Ajudan Firli Bahuri Ditarik Ke Mabes Polri, Diduga Buntut Kasus Pemerasan
Administrator Rabu, 25 Oktober 2023 06:07 WIB
NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Biro Penerangan Masyaratakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan ihwal ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, ditarik ke Polri.
"Betul, bahwa ajudan Ketua KPK saudara Firli Bahuri telah ditarik ke Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kevin Agananta turut diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun hari ini Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan itu. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan," kata Ramadhan.
Ia menyebut tim gabungan tersebut terdiri atas personel Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri. Namun, kata Ramadhan, penanganan perkara tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
Ramadhan menyebut pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri seperti informasi yang dibagikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada para wartawan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Bareskrim dan DivPropam Polri melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Metro Jaya.
Firli sempat dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu, tapi dia tidak hadir. Melalui surat yang dikirimkan pimpinan KPK, Firli berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
Polda Metro Jaya lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa, 24 Oktober 2023. Namun, pada Senin malam KPK menyurati Polda Metro Jaya dan meminta agar pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saudara FB dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. sc:tmp/
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments