Selasa, 17 Sep 2024
  • Home
  • Nasional
  • WOW! Apotek Sabu di Bali, Punya Ratusan Pelanggan Sejak 2019

WOW! Apotek Sabu di Bali, Punya Ratusan Pelanggan Sejak 2019

antaranusa123 Rabu, 01 Juni 2022 22:20 WIB

Peredaran narkoba dengan berkedok apotek sabu diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. (Dok CN

DENPASAR- Sebuah tempat untuk menjual narkoba jenis sabu digrebek Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, Sabtu (28/5) lalu di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng. Selain menjual, tempat ini juga menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu.

      Karena itu tempat tersebut dinamai apotek sabu. Pengelolanya merupakan satu keluarga dan sudah beroperasi sejak 2019. Dalam pengungkapannya, BNNP menangkap 11 orang.

    Kepala Bidang BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, apotek sabu ini selama beroperasi banyak dijaga orang. Keberadaannya juga melibatkan jaringan-jaringan narkoba lain.

    Mereka yang terlibat didalamnya ditengarai sebanyak 11 orang. Namun baru 4 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka yakni AM, TOM, KLS dan DP. Sementara 7 lainnya masih berstatus saksi.

     Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing. Yaitu, TOM sebagai pengendali, AM sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP sebagai kurir, dan pemilik kafe.

      Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar mengatakan sistem apotek yang dipakai di tempat tersebut adalah para pelaku menjual langsung sabu ke pelanggan dan juga menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsinya.

     Buka sejak 2019, tempat ini disebut punya ratusan pelanggan. Ini diketahui dari data pelanggan tetap yang jadi baran bukti.

    Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, handphone, dan ratusan data pelanggan.

     Para pelanggan ini merupakan kalangan usia produktif mulai anak muda hingga para pekerja. Dengan ragam paket sabu 0,1 gram seharga Rp 200 ribu, dan 0,2 gram seharga Rp400 ribu.

     "Lebih dari ratusan para pelanggan-pelanggannya. Jadi, itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," kata Gede Sugianyar dilansir cnn indonesia.

    Lewat tindakannya, para tersangka Apotek Sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.***

 

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments