Komisi Anti Korupsi Thailand (Nacc) Nyatakan Empat Mantan Eksekutif Perusahaan Energi Bersalah Atas Tuduhan Korupsi Dan Penyuapan
Administrator Jumat, 03 Mei 2024 23:50 WIB
BANGKOK, THAILAND - Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand (NACC) telah menetapkan bahwa empat mantan eksekutif perusahaan minyak dan gas milik negara Thailand, PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP), dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi, kolusi, dan penyuapan sehubungan dengan Proyek Ladang Gas Lepas Pantai Arthit milik PTTEP.
NACC mengetahui kasus ini setelah Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kesimpulan investigasi terhadap skema penyuapan global yang dilakukan oleh Rolls-Royce, produsen dan distributor sistem tenaga listrik yang berbasis di Inggris, untuk sektor kedirgantaraan, pertahanan, kelautan, dan energi.
Perusahaan ini menandatangani perjanjian penangguhan penuntutan, yang secara terbuka mengungkapkan informasi mengenai pemberian kontrak yang korup terkait pengadaan turbin gas untuk beberapa proyek gas alam Pemerintah Thailand, termasuk Proyek Arthit milik PTTEP.
NACC memulai penyelidikannya sebagai tanggapan atas pengungkapan besar ini. Bukti yang diperoleh dalam kasus ini tidak hanya berasal dari sumber dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri melalui kerja sama yang erat dengan pihak berwenang di luar negeri dan Jaksa Agung, yang merupakan Otoritas Pusat Thailand yang ditunjuk untuk bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Sekretaris Jenderal NACC, Bapak Niwatchai Kasemmongkol mengungkapkan dalam beberapa hari terakhir ini bahwa investigasi NACC menemukan adanya skema korupsi dan penyuapan yang telah berlangsung lama di Proyek Arthit terkait pengadaan kompresor turbin gas umpan antara tahun 2004 - 2008 dengan nilai lebih dari US$24,6 juta.
Skema ini diduga melibatkan Wakil Presiden Divisi Aset Lepas Pantai Thailand PTTEP, Bapak Poawpadet Vorabutr, yang dengan sengaja mengeluarkan undangan kepada vendor-vendor yang tidak disetujui, termasuk Rolls-Royce, untuk mengajukan proposal penawaran. Sebagai kelanjutan dari skema ini, Dewan Ad Hoc untuk Pengadaan Arthit yang beranggotakan Bpk. Chitrapongse Kwangsukstith, Bpk. Chulasingh Vasantasingh, dan Bpk. Anucha Sihanatkathakul, menerima hasil penawaran tersebut dan pada prinsipnya menyetujui pembelian tersebut sebelum menyelesaikan isu-isu dan pengamatan kritis.
Selanjutnya, Presiden dan Sekretaris Dewan PTTEP, Bapak Maroot Mrigadat, melaporkan fakta-fakta yang berlawanan dengan persetujuan tersebut kepada Rapat Dewan PTTEP. Namun, Bapak Kwangsukstith, Bapak Vasantasingh, dan Bapak Sihanatkathakul, yang menghadiri rapat tersebut bersama dengan Bapak Mrigadat, tidak melakukan klarifikasi atau keberatan atas fakta-fakta yang menyimpang tersebut yang pada akhirnya menghasilkan pembelian yang dilakukan secara langsung kepada Rolls-Royce. Selain itu, investigasi secara dokumenter mengungkapkan bahwa Rolls-Royce mentransfer sekitar US$300.000 ke rekening bank di luar negeri milik rekan dekat Mr. Vorabutr setelah kontrak tersebut diberikan kepada perusahaan.
Oleh karena itu, NACC mengeluarkan keputusan sebagai berikut:
Chitrapongse Kwangsukstith, Anucha Sihanatkathakul, dan Maroot Mrigadat merupakan tindak pidana korupsi dan kolusi berdasarkan Pasal 8 dan 11 Undang-Undang tentang Pelanggaran oleh Pejabat di Organisasi atau Lembaga Negara 1959; dan Pasal 12 Undang-Undang tentang Pelanggaran yang Berhubungan dengan Penyerahan Penawaran kepada Instansi Pemerintah 1999. Tindakan Bapak Mrigadat juga memiliki dasar untuk pelanggaran disiplin berat.
Perbuatan Bapak Poawpadet Vorabutr merupakan tindak pidana korupsi, kolusi, dan penyuapan berdasarkan Pasal 6, 8, dan 11 Undang-Undang tentang Pelanggaran Pejabat dalam Organisasi atau Lembaga Negara, dan Pasal 5 dan 12 Undang-Undang tentang Pelanggaran yang Berhubungan dengan Penyerahan Penawaran kepada Instansi Pemerintah, dan Pasal 5 (1) dan (2) juncto Pasal 60 Undang-Undang TPPU tahun 1999; dan Pasal 103 juncto Pasal 122 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 (saat ini, merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 128 juncto 169 Undang-Undang Organik tentang Anti-Korupsi, B.E. 2561 (2018)). Tindakan tersebut juga memiliki dasar untuk pelanggaran disiplin berat.
Penyelidikan tidak menemukan fakta dan bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain seperti yang dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar untuk diproses lebih lanjut dan karenanya dibatalkan.
Karena kematian Mr. Chulasingh Vasantasingh, hak untuk mengajukan kasus pidana dihapuskan. Kasusnya telah ditutup.
Sesuai dengan Pasal 91 (1) dan (2), dan 98 dari Undang-Undang Anti Korupsi, 2018, laporan NACC, berkas investigasi, bukti dokumenter, salinan elektronik, dan keputusan harus dikirim ke Jaksa Agung untuk penuntutan di pengadilan yang berwenang, dan kepada atasan mereka untuk proses disipliner. Selain itu, NACC juga harus memberi tahu Jaksa Agung untuk mengajukan mosi ke pengadilan yang berwenang untuk penyitaan uang suap sekitar US$300.000 sesuai dengan Pasal 83 dan 84 juncto 93 Undang-Undang Organik tentang Anti-Korupsi 2018.
Investigasi yang sukses ini merupakan salah satu contoh luar biasa yang mencerminkan komitmen kuat NACC dalam memerangi penyuapan transnasional dan menekankan pentingnya bekerja sama dengan mitra internasional kami untuk menginvestigasi kasus-kasus penyuapan transnasional secara efektif. **
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments