- Home
- Serbaserbi
- [Opini] Jeratan Pinjol Menumpulkan Sense of Humanity
[Opini] Jeratan Pinjol Menumpulkan Sense of Humanity
Administrator Kamis, 10 Agustus 2023 17:53 WIB
Oleh : Alfiah, S.Si
Altafasalya Ardnika Basya (23) tega membunuh juniornya sendiri, mahasiswa Universitas Indonesia Jurusan Sastra Rusia, Muhammad Naufal Zidan (19). Pasalnya ia terjerat pinjaman online (pinjol. Altaf menyebut dirinya tidak mempunyai harapan lagi. Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan pinjol tersebut, namun hasilnya nihil.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan, motif pelaku adalah karena mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak, dia berpikir menguasai barang-barang korban.
Mirisnya kasus orang terjerat pinjol hingga berujung pada pembunuhan ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa utang pinjol membutakan nurani manusia. Hal inilah yang dialami Altaf. Dia mengaku terjerat pinjaman online sehingga berkeinginan menguasai harta milik Zidan. Dia tega membunuh Zidan meskipun tak ada dendam.
Mirisnya, kasus orang terjerat pinjol hingga tega membunuh bukan kali ini saja terjadi. Pembunuhan yang didorong karena utang pinjol pelaku pernah terjadi di Sleman. Heru Prastiyo (23) tega membunuh Ayu Indraswari (34) warga Jogja. Bahkan, Heru tega memutilasi korban menjadi 65 bagian.
Polisi mengungkapkan alasan Heru Prastiyo (23) membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34), karena dirinya terlilit pinjaman online (Pinjol). Ia membunuh Ayu untuk mendapatkan harta korban agar bisa melunasi utangnya.
Sementara itu di Semarang, ada seorang ibu bernama Riska (34) yang tega menghabisi nyawa anak balitanya sendiri karena lilitan tagihan pinjaman online (pinjol). Utang pinjol ini yang menyebabkan Riska berkonflik dengan suami dan berujung maut untuk anaknya. Diduga setelah membunuh anaknya, Riska berusaha bunuh diri.
Di Ngawi Instruktur senam, Hanis (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya Romdan (45). Instruktur senam bernama lengkap Anis Puji Lestari itu nekat membunuh suaminya dengan keji karena motif ekonomi. Hanis ternyata terjerat utang pinjol. Namun, korban tak mau memberikan uang untuk membayar utangnya itu.
Maraknya berbagai kasus kriminalitas akibat terjerat Pinjol sungguh sangat miris. Disatu sisi aplikasi Pinjol kian marak dan beragam. Negara seolah abai dalam mencegah bahaya Pinjol. Padahal Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menghasilkan sejumlah kesepakatant bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang dan pinjaman online hukumnya haram. Seperti yang telah disebutkan diatas mata uang kripto dan pinjaman online inilah yang membuat Altafasalya Ardnika Basya kehilangan sense of humanity dengan menghabisi nyawa korban.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII diselenggarakan sejak Selasa (9/11/2021) menetapkan penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Sebab kripto disebut tidak memenuhi sil'ah secara syar'i. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga menetapkan pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku pada pinjaman offline meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. MUI mengimbau agar umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sesungguhnya Allah SWT pun tegas mengharamkan praktek riba seperti dalam Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 275 :
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya".
Sudah saatnya negara tegas menghentikan praktek-praktek riba yang bertentangan dengan syariat agar negeri ini menjadi negeri yang aman, sejahtera dan berkah. Wallahu a'lam bi ash shawab. (*)