- Home
- Serbaserbi
- Apa Kata Rakyat? Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun
Apa Kata Rakyat? Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun
Administrator Selasa, 24 September 2024 08:54 WIB
BISNIS, NASIONAL, - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat hingga Agustus 2024, pemerintah telah menarik utang baru Rp 347 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memaparkan, realisasi tersebut mencapai 53,6 persen dari target pembiayaan utang yang ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara 2024.
Utang tersebut terdiri atas surat berharga negara atau SBN netto sebesar Rp 310,4 triliun dan pinjaman netto sebesar Rp 37,2 triliun. Utang SBN menurut dia meningkat. "Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun lalu SBN per 31 Agustus adalah Rp 183 triliun," ujarnya dalam Konfrensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Senin 23 September 2023.
Suahasil mengatakan dengan pendanaan APBN yang lebih besar, sehingga jumlah tersebut dibutuhkan. Meski demikian ia mengatakan aliran utang masuk melalui SBN disebabkan aliran modal asing masuk atau incoming inflow dari pasar surat berharga negara tersebut.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan inflow di pasar SBN menguat pasca pengumuman penurunan suku bunga acuan Amerika Serikat atau Fed Fund Rate. Dari awal bulan hingga 19 September pasar SBN mencatat inflow sebesar Rp 11,13 triliun.
Pada APBN tahun ini, penarikan utang ditargetkan Rp 648,1 triliun. Secara total berdasarkan data APBN Kinerja dan Fakta edisi Juli 2024, posisi utang pemerintah tercatat telah menembus Rp 8.444 triliun. Angka ini meningkat Rp 91 triliun dibanding bulan sebelumnya yakni Rp 8.353 triliun. Rasio utang juga meningkat menjadi 39,13 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), atau hampir menyentuh 40 persen.
Tahun depan, di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, pembiayaan utang ditargetkan sebesar Rp 775,9 triliun. Angka ini meningkat dibanding target tahun ini yang mencapai Rp 648,1 triliun. **
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments