- Home
- Serbaserbi
- Biaya Bagasi dan Peraturan Menteri Keuangan diduga Sebabkan Belanja online Mahal?
Biaya Bagasi dan Peraturan Menteri Keuangan diduga Sebabkan Belanja online Mahal?
Minggu, 20 Oktober 2019 11:12 WIB
NASIONAL, - Semakin tidak jelas-nya iklim usaha di Indonesia menyebabkan pengusaha dan konsumen mengeluhkan beberapa biaya pada jual beli online mahal, seperti ongkos kirim belanja online naik tidak wajar.
Diduga kenaikan beberapa biaya itu dikarenakan aturan e-commerce pemerintah untuk mengejar pajak jual beli online.
Untuk pelaku toko online, kementerian keuangan mengeluarkan aturan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce.
Aturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui e-commerce.
"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, yang dilansir Jumat (11/1/2019).
Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Penghapusan Bagasi Gratis
Penghapusan bagasi gratis bagi penumpang oleh maskapai perusahaan penerbangan serta naiknya biaya kargo cukup berdampak terhadap pelaku usaha online (daring/dalam jaringan) diseluruh Indonesia.
Pelaku usaha online, mengatakan kenaikan untuk pengiriman barang sangat dikeluhkan dan menjadi beban bagi pengusaha kecil.
"Kalau mengeluh sudah pastilah. Karena kami punya buyer kan bertanya- tanya juga kok naik. Padahal permintaan lumayan banyak," kata Yani pengusaha dari Batam beberapa waktu lalu. (*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments