- Home
- Serbaserbi
- Dana Nasabah Rp1,1 M Diblokir Polda, BEI: Merespon Begini
Dana Nasabah Rp1,1 M Diblokir Polda, BEI: Merespon Begini
Administrator Kamis, 11 Mei 2023 10:52 WIB
NASIONAL, BISNIS, - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespon terkait salah satu nasabah PT BNI Sekuritas yang dananya tidak dapat dicairkan karena diblokir oleh pihak otoritas atas perintah dari Polda Metro Jaya. Saat ini pihak otoritas pasar modal hanya mengkuti perintah dari aparatur negara atas pemblokiran tersebut.
"Pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh 1 AB," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang kepada wartawan, Selasa (9/5).
Kristian mengungkapkan, pemblokiran dapat kembali dibuka setelah hasil penyelidikan menyatakan bahwa nasabah tersebut tidak terbukti melakukan kesalahan.
"Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti maka blokir tersebut akan dibuka," tuturnya.
Sebagai informasi, salah satu investor Hadi Santoso Aswin, mengadukan tingkah otoritas pasar modal yang tak kunjung mencairkan uangnya. Hingga sebulan lebih, dana yang seharusnya diterimanya dari hasil penjualan waran Zyrex (ZYRX) masih ditahan bursa.
Sementara Head of Strategic Planning Department Nicodemus F. Apthioman mengatakan, perseroan tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut.
Nicodemus mengaku, pihaknya memahami bahwa dasar pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023, KPEI-0469/DIR/0323, KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023, KPEI-0501/DIR/0423, KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI, yang mana tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI dan KSEI tersebut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan oleh OJK.
"BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim Customer Service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada tanggal 26 April 2023," jelasnya. sc:cnbcind.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments