- Home
- Serbaserbi
- Di Perketat, Kejati Riau Bakal Awasi Distribusi Elpiji 3Kg ke Masyarakat
Di Perketat, Kejati Riau Bakal Awasi Distribusi Elpiji 3Kg ke Masyarakat
Administrator Selasa, 04 Februari 2025 08:59 WIB
PEKANBARU - Pemerintah kini melarang penjualan LPG ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer. Artinya, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki distribusi dan mencegah penjualan gas subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, beberapa waktu belakangan harga LPG 3 Kg tersebut di tingkat pengecer jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Seperti di Pekanbaru HET untuk 'Elpiji Melon' tersebut ditetapkan seharga Rp18.000 akan tetapi di tingkat pengecer harganya mencapai Rp23 ribu hingga Rp25 ribu pertabung. Bahkan jika dalam kondisi langka harganya mencapai Rp30 ribu.
Terkait hal tersebut Kejaksaan Tinggi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. Bahkan Kejati siap memastikan kelancaran distribusi demi mencegah kelangkaan kebutuhan LPG di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas. "Kita siap mengamankan agar kebijakan pemerintah ini dapat berjalan dan gas elpiji tidak langka," kata Akmal.
Kajati mengatakan memastikan kebijakan pemerintah pusat ini berjalan lancar di Riau serta akan dibentuk tim khusus guna melakukan pengawasan penjualan gas elpiji 3 kilogram di lapangan.
"Tujuannya bagaimana tidak terjadi kelangkaan terutama pada Ramadan dan Lebaran nanti," ujarnya.
Untuk itu Kejati akan melakukan monitoring terhadap pendistribusian LPG 3 Kg agar tidak ada penimbunan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk melakukan operasi pasar. (mc/**)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments