- Home
- Serbaserbi
- Ini Kerusakan Lingkungan di Bangka, Ulah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi,2 Kali Luas Jakarta
Ini Kerusakan Lingkungan di Bangka, Ulah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi,2 Kali Luas Jakarta
Administrator Rabu, 03 April 2024 07:56 WIB
LINGKUNGAN, - Parah! Foto penampakan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung, salah satunya akibat ulah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, yang kini tersangka .
Pantas saja kalau kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di Bangka Belitung mencapai Rp 271 trilliun. Karena saking parahnya kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Bangka Belitung, apalagi banyak yang illegal alias tak berizin.
Mega skandal Kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta, penyelenggara negara dan publik figur tersebut merugikan keuangan lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Bahkan disebut-sebut angka kerugian itu bisa saja bertambah. Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
Kejagung Kaget Lihat Dampak Kerusakan Lingkungan Korupsi Tata Niaga Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengaku kaget dengan dampak kerugian lingkungan di Bangka Belitung akibat korupsi timah.
Kasus ini bermula Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 - 2022.
Total saat ini ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp 271 T.
Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.
"Kami sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," beber Ketut.
Ada 81.462,602 Hektar Galian Tambang Tidak Berizin
Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang melibatkan PT Timah tbk merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.
Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar.
Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.
Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.
Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.
Masih bisa bertambah, Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan.
Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses."
"Berapa hasilnya masih kita tunggu," katanya.
Dampak Kerusakan Lingkungan Babel Akibat Korupsi Suami Sandra Dewi Cs
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.
Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.
Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.
Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.
Dengan kata lain, Harvey Moeis memfasilitasi PT Timah tbk untuk melakukan penambangan di lokasi ilegal.
Penambangan timah ilegal sendiri sudah menjadi momok di Bangka Belitung.
Dikutip dari Kompas.com data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2021) menunjukkan, luas lahan kritis pada tahun 2019 di pulau timah ini seluas 20.078,1 hektar.
Jumlah itu masuk ke area pemukiman, zona pemerintah, dan kawasan perekonomian.
Kesehatan Masyarakat Terancam
Di sisi lain, beroperasinya penambangan timah di Bangka Belitung yang sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Saat ini, ada sekitar 12.000 kolam bekas tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung menunggu untuk direklamasi.
Ancaman kematian membayangi masyarakat sekitar, termasuk adanya dugaan radiasi yang dapat membahayakan kesehatan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung Jessix Amundian mengatakan, ancaman bahaya membayangi lokasi-lokasi kolong atau bekas tambang yang belum dipulihkan.
Bahkan banyak warga meregang nyawa karena beraktivitas di kolong bekas tambang.
"Peristiwa kematian warga saat beraktivitas di kolong sering kita dengar. Karena memang digunakan masyarakat, sementara kawasan itu belum aman," kata Jessix kepada Kompas.com di kantor Walhi, Senin (12/12/2022).
Kondisi saat ini, kata Jessix, kolong yang sudah berubah menjadi kolam penampungan air, kerap digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Ironisnya, lokasi tersebut juga menjadi tempat bermain anak-anak.
"Belum ada plang setidaknya menyatakan ini belum direklamasi, artinya belum aman," ujar Jessix.
Kolong juga berpotensi menjadi tempat peralihan habitat reptil seperti buaya, serta memicu perkembangan jentik nyamuk.
Ini tentunya membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Jessix juga merujuk dokumen informasi kinerja yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Belitung pada 2021 terkait adanya ancaman radiasi di bekas galian tambang.
"Ini memang perlu studi mendalam untuk mengetahui dampaknya. Apakah bisa mempercepat penyakit seperti lever atau kanker payudara," kata Jessix.
Menurut Jessix, potensi radiasi memang bukan anggapan semata.
Sebab selama ini Bangka Belitung diketahui memiliki kandungan mineral ikutan timah yang bersifat radioaktif.
Salah satunya berupa Thorium yang diyakini memiliki kualitas lebih baik dibanding negara lainnya.
"Thorium kita disebut sudah tua dengan kualitas yang diyakini lebih baik. India juga punya, tapi masih muda."
"Sementara China juga pernah bicara Thorium, tapi kita tidak tahu apakah sumbernya dari Bangka Belitung atau mereka sendiri yang punya," ungkap Jessix. (net/trb/**)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments