Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Kalau PPN Naik ke 12 Persen, Beli Rumah Rp700 Juta Jadi Bayar Berapa?

Kalau PPN Naik ke 12 Persen, Beli Rumah Rp700 Juta Jadi Bayar Berapa?

Administrator Selasa, 19 Maret 2024 13:52 WIB

NASIONAL, - Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.

Kenaikan PPN ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dalam negeri. Pajak dipungut oleh wajib pajak (WP) badan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Dalam hal ini, wajib pajak badan atau perusahaan hanya sebagai perantara pemungut pajak untuk disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Beberapa barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN adalah:
- Pembelian rumah
- Pembelian Apartemen
- Pembelian sepeda motor dan mobil
- Pembelian alat elektronik
- Jasa agen asuransi
- Dan sebagainya.

Simulasi Perhitungan Bila PPN Naik Jadi 12 Persen
Rencana kenaikan PPN jadi 12 persen ini tentu akan membuat harga barang-barang yang selama ini dikenakan makin mahal.

Salah satunya rumah. Artinya, akan ada kenaikan 1 persen yang harus dibayarkan konsumen saat membeli hunian.

Misalnya, harga jual rumah Rp700 juta. Bila saat ini PPN 11 persen, maka pajak yang harus dibayar konsumen adalah Rp77 juta.

Cara perhitungan:

Rp700 juta x 11 persen = Rp77 juta.

Artinya, kalau membeli rumah saat ini, total yang harus dibayarkan konsumen untuk harga rumah Rp700 juta adalah Rp777 juta. Harga pembelian rumah ini belum termasuk biaya KPR (jika beli mencicil), asuransi, hingga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Apabila PPN naik 1 persen menjadi 12 persen, maka pajak untuk harga rumah Rp84 juta.

Rp700 juta x 12 persen = Rp84 juta.

Dengan kenaikan ini, maka total harga yang harus dibayar konsumen untuk harga rumah Rp700 juta menjadi Rp784 juta. 
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments