Selasa, 17 Sep 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Kasian Rakyat, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen

Kasian Rakyat, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen

Administrator Rabu, 21 Agustus 2024 07:07 WIB

NASIONAL, BISNIS, - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen akan naik jadi 12 persen mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.

"Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.

Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen. Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP pasal 4A:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:

1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih

5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

6.Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

7.Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa. **
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments