Senin, 23 Des 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Lho-lho, Agnez Mo Dilarang Menyanyikan Lagu Hitsnya Ciptaan Ari Bias, Komposer Tak Pernah Dapat Royalt

Lho-lho, Agnez Mo Dilarang Menyanyikan Lagu Hitsnya Ciptaan Ari Bias, Komposer Tak Pernah Dapat Royalt

Administrator Senin, 01 Januari 2024 11:32 WIB

ENTERTAIN, - Nasib Agnez Mo dilarang menyanyikan lagu hitsnya ciptaan Ari Bias mencuat sejalan dengan pernyataan komposer tersebut. 

Ari Bias sebagai komposer melarang Agnez Mo menyanyikan lima lagu ciptaannya yang melambungkan nama sang penyanyi.

Keputusan Ari Bias tidak luput dari masalah royalti yang tidak pernah dibayar oleh pihak Agnez Mo.

Awalnya, Ari Bias sejak Juli 2023 lalu menginformasikan pemberlakuan direct license (lisensi langsung) karya-karyanya kepada beberapa penyanyi.

"Sejak Juli 2023, saya sudah informasikan kepada penyanyi yang bawakan lagu saya, di antaranya ada Kris Dayanti, Reza Artamevia, Judika dan termasuk Agnez Mo" kata Ari Bias dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

"Semuanya kooperatif, setuju dan mendukung kegelisahan pencipta lagu. Mereka setuju direct license yang saya tawarkan ke mereka," imbuhnya. 

Dari beberapa penyanyi yang disebutkan Ari Bias, hanya pihak Agnez Mo yang tidak kooperatif. 

Sedangkan semua penyanyi kooperatif, setuju dan mendukung kegelisahan pencipta lagu.

"Kecuali manajemen Agnez Mo. Memang tidak ada kata-kata setuju dengan direct license yang saya berlakukan. Ya sudah, berarti lagu saya jangan dibawakan, artinya melarang," lanjut Ari Bias. 

Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuk Agnez Mo termasuk "Bilang Saja", "Bukan Milikmu Lagi", dan "Ku Di Sini".

Bahkan Ari Bias adalah pencipta lagu-lagu populer di album awal Agnez Mo seperti "Bilang Saja".
"Sejauh ini, ada lima lagu yang saya ciptakan. Tapi dua lagu yang saya ingat itu "Bilang Saja' sama 'Bukan Milikmu Lagi'. Itu hits pertama dia," ujar Ari.

Menurut Ari Bias, direct license yang dia terapkan terbilang sangat sederhana.

"Sifatnya mereka (penyanyi) cuma bilang saja. Misalnya mereka ada konser dimana, bawakan dua lagu, saya kirim invoice, mereka bayar izinnya, saya kirim sertifikat, selesai," tutur Ari.

Ari Bias menegaskan, apa yang dilakukannya saat ini dilindungi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Yang saya kerjakan ini dilindungi UU, bukan premanisme. Seluruhnya berlakukan sama," tutup Ari Bias.

Tidak Dapat Royalti

Sejak 2004 lagu tersebut dirilis, Ari Bias mengaku sama sekali tak mendapat sepeser pun royalti dari penampilan Agnez Mo.

"Dari lagu-lagu itu dirilis sejak 2004, saya tidak mendapat sepeser rupiah pun dari konser yang dibawakan Agnez" kata Ari Bias dihubungi Sabtu (30/12/2023).

"Setiap Agnez konser, semuanya dapat uang langsung, ada soundman, kru, dan lainnya" imbuh Ari. 

"Sementara untuk pencipta lagu yang dia nyayikan, saya enggak dapat uang sepeser pun. Wajar saya berlakukan (direct license) sekarang," terangnya. 

Ari Bias menyoroti persoalan royalti musik adalah persoalan sistematis yang semestinya bisa diatasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Ini sebenarnya dampak dari LMK yang gagal melaksanakan kewajibannya mengumpulkan royalti," ujar Ari Bias. 

Sebagai informasi, LMK adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang.

Tugas dan fungsi LMK tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Turunan tugas LMK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments