Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Serbaserbi
  • Pendidikan Tinggi dalam Etalase Pasar: Ketika Biaya Kuliah Kian Selangit

Pendidikan Tinggi dalam Etalase Pasar: Ketika Biaya Kuliah Kian Selangit

relleaseid Senin, 18 Mei 2026 16:58 WIB
Oleh: Siti Amie, S.Pd

Di banyak kampus negeri hari ini, pengumuman kelulusan tidak lagi selalu disambut suka cita. Ada fase lain yang justru lebih menegangkan setelah seseorang dinyatakan diterima di perguruan tinggi negeri: melihat nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tidak sedikit keluarga kelas menengah bawah kini menghadapi paradoks baru pendidikan tinggi Indonesia. Mereka berhasil menembus seleksi akademik yang ketat, tetapi kemudian tersandung pada realitas biaya kuliah yang terus meninggi.

Fenomena mahalnya UKT bukan sekadar persoalan administratif kampus. Ia mencerminkan perubahan cara pandang negara terhadap pendidikan tinggi. Kampus perlahan didorong menjadi institusi semi-korporasi yang dituntut mandiri secara finansial. Dalam logika ini, mahasiswa tidak lagi diposisikan terutama sebagai warga negara yang memiliki hak atas pendidikan, melainkan sebagai konsumen layanan akademik.

Perubahan tersebut semakin terasa sejak banyak perguruan tinggi negeri berstatus PTN-BH. Negara memberikan otonomi luas dalam pengelolaan keuangan, kerja sama industri, hingga pencarian sumber pendapatan mandiri. Kebijakan ini memang dipromosikan sebagai langkah menuju tata kelola modern dan universitas berdaya saing global. Namun, dalam praktiknya, otonomi finansial sering kali berjalan beriringan dengan berkurangnya tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Akibatnya mudah ditebak. Ketika dukungan negara terbatas sementara kebutuhan operasional kampus meningkat, UKT menjadi instrumen tercepat untuk menutup kekurangan anggaran. Mahasiswa akhirnya menanggung beban dari ambisi internasionalisasi universitas sekaligus keterbatasan fiskal negara.

Padahal, pendidikan tidak pernah benar-benar netral. Ia dapat menjadi sarana mobilitas sosial, tetapi juga bisa berubah menjadi mekanisme reproduksi ketimpangan. Dalam konteks Indonesia hari ini, mahalnya biaya pendidikan tinggi memperlihatkan bahwa akses akademik perlahan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga.

Di titik inilah komersialisasi pendidikan bekerja secara halus. Negara tidak perlu secara terang-terangan menjual universitas kepada pasar. Cukup dengan mengurangi dukungan pembiayaan, mendorong kampus mencari sumber dana mandiri, dan membebankan target daya saing global. Sisanya akan diselesaikan oleh mekanisme pasar itu sendiri.

Ironisnya, konstitusi telah dengan jelas menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Namun dalam praktik kebijakan, pendidikan tinggi justru sering diposisikan bukan sebagai kebutuhan publik primer, melainkan sektor yang sebagian besar pembiayaannya dibebankan kepada individu.

Pernyataan bahwa kuliah bukan pendidikan wajib secara tidak langsung memperlihatkan paradigma tersebut. Pendidikan tinggi dipandang sebagai pilihan personal, bukan kebutuhan strategis negara. Akibatnya, kenaikan biaya kuliah dianggap wajar selama masyarakat masih mampu membayar.

Inilah wajah pendidikan dalam sistem kapitalisme hari ini. Pendidikan bukan lagi dipandang sebagai kewajiban negara yang harus dijamin aksesnya bagi seluruh rakyat, melainkan layanan yang mengikuti logika pasar. Dalam sistem seperti ini, modal pintar saja tidak cukup untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Yang utama adalah kemampuan membayar biaya kuliah.

Dampaknya nyata di tengah masyarakat. Tidak sedikit mahasiswa harus pontang-panting bekerja paruh waktu demi menebus biaya kuliah yang terus naik. Sebagian lainnya terjerat utang pinjaman online dan rentenir. Ada yang harus menekan biaya makan seminimal mungkin, hidup di kos sempit, bahkan mengorbankan kesehatan demi bertahan menyelesaikan pendidikan.

Bagi mereka yang tidak lolos beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), seluruh biaya UKT dan biaya hidup harus ditanggung sendiri. Sementara itu, bekerja tanpa gelar sarjana juga bukan perkara mudah di tengah persaingan kerja yang semakin ketat. Akibatnya, banyak anak muda terjebak dalam situasi serba sulit: kuliah mahal, tetapi tidak kuliah pun masa depan terasa suram.

Yang lebih ironis, meski terdapat kelompok UKT rendah, tidak semua mahasiswa mampu memperolehnya. Banyak keluarga yang secara administratif dianggap "mampu", padahal harus menanggung beban ekonomi yang berat. Pada akhirnya, mahalnya biaya kuliah membuat sebagian masyarakat mulai merasa pesimistis untuk mengakses pendidikan tinggi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pendidikan tinggi akan semakin elitis. Hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi yang dapat mengaksesnya dengan nyaman, sementara kelompok rentan harus berjuang lebih keras sekadar untuk bertahan. Tentu ini bertolak belakang dengan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia unggul dalam jumlah besar.

Bonus demografi yang seharusnya menjadi peluang bisa berubah menjadi ancaman jika akses pendidikan tinggi semakin sempit. Alih-alih Indonesia Emas, yang lahir justru Indonesia cemas: generasi muda penuh potensi tetapi terhambat biaya pendidikan.

Karena itu, kenaikan UKT yang terus terjadi semestinya menjadi alarm serius bagi negara. Pendidikan tinggi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Ia adalah investasi peradaban dan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Rasulullah saw. bersabda, "Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim." Islam juga menempatkan penguasa sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Karena itu, Islam memandang pendidikan bukan sebagai barang mewah yang hanya bisa diakses orang kaya. Negara wajib menyediakan pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis bagi seluruh rakyat. Pembiayaannya ditopang oleh pengelolaan sumber daya negara yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat, bukan bergantung pada utang ataupun komersialisasi layanan publik.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa perhatian besar terhadap pendidikan melahirkan banyak ilmuwan dan pusat riset yang berkontribusi bagi kemajuan dunia. Pendidikan tidak diarahkan untuk melayani kepentingan pasar semata, tetapi untuk membangun peradaban dan kesejahteraan umat.

Sudah seharusnya negara kembali menempatkan pendidikan sebagai hak dasar rakyat, bukan beban individu. Sebab ketika biaya kuliah makin mahal dan akses pendidikan makin sempit, yang terancam bukan hanya masa depan mahasiswa, melainkan juga masa depan bangsa itu sendiri.***(Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Kota Dumai)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments