- Home
- Serbaserbi
- Permainan yang tak digemari ini Di Blokir Kominfo, High Domino Island tak di blokir?
Permainan yang tak digemari ini Di Blokir Kominfo, High Domino Island tak di blokir?
Administrator Kamis, 04 Agustus 2022 09:08 WIB
NASIONAL, TEKNO, - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan telah memblokir 15 situs dan aplikasi judi online dari 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan surveilance system.
"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," Jhonny Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022.
Berikut 15 Sistem Elektronik yang telah diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi. 15 Sistem Elektronik itu diselenggarakan oleh 6 PSE terdaftar.
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream,
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
Jhonny mengatakan selama ini Kominfo pun telah melakukan pemutusan akses konten perjudian sebanyak 534.183 sejak 2018. Ia mengklaim sepanjang Januari hingga Juli 2022, setidaknya ada 12.300 konten judi online per bulan yang telah dihapus Kominfo. Per harinya, kata dia, 410 konten perjudian online telah diblokir atau diputuskan aksesnya.
"Dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," ujarnya.
Adapun terkait kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kata dia, merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas perusahaan elektronik yang beroperasi di Indonesia. "Bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," kata dia.
Melalui kebijakan PSE ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal. "Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," tutur Menteri Johnny.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Juga Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. Demikian melansir TEMPO.CO. (*)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments