Rabu, 25 Des 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Praktis Cetak Akta Kelahiran Online Mandiri dari Rumah

Praktis Cetak Akta Kelahiran Online Mandiri dari Rumah

antaranusa123 Minggu, 05 Juni 2022 20:36 WIB

(Dok. Detikcom)

JAKARTA- Saat ini cara mendapatkan akta kelahiran tak hanya dengan datang langsung ke kantor pelayanan publik, tapi juga bisa secara online. Begitu pun dengan cara cetak akta kelahiran online tersebut, dapat dilakukan secara mandiri.

     Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah maupun lokasi lainnya.

    Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, dokumen-dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran dapat dicetak sendiri.

    Pencetakan akta kelahiran dapat dilakukan dengan menggunakan kertas polos putih jenis HVS A4 80 gram dari alat pencetak atau printer dari rumah Anda maupun lokasi lainnya.

    Kendati dicetak pada selembar kertas—tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram—dokumen ini tetap berkekuatan hukum.

   Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk Quick Response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang sudah dicetak.

    Kode QR tersebut semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan serta cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

    Laman Portal Informasi Indonesia merinci tahapan untuk mencetak dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran online secara mandiri.

    Anda harus terlebih dulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Bisa juga melalui situs Dukcapil Kemendagri atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunduh di platform Play Store.

    Anda wajib mencantumkan nomor telepon seluler atau alamat email yang bisa dihubungi. Hal ini penting untuk keperluan pengiriman data dokumen kependudukan dalam format digital atau Portable Document Format (PDF) oleh petugas Dukcapil.

   Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil akan memprosesnya.

 Melansir cnn Indonesia, permohonan pelayanan kependudukan yang sudah diproses Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas Dukcapil  setempat.

   Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi tautan laman situs Dukcapil dan PDF.

    Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan ke pihak lain.

    Jika semua dokumen—dalam bentuk PDF—yang dikirim petugas Dukcapil melalui email sudah Anda terima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri Anda atau belum.

    Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman resmi Dukcapil Kemendagri.

   Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi maka bisa langsung mencetak dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran dari rumah.

    Simpan dokumen kependudukan digital berformat PDF tersebut di komputer atau laptop atau penyimpanan lain agar sewaktu-waktu dapat dipergunakan lagi guna mencetak dokumen untuk pelbagai keperluan.

    Demikian cara cetak akta kelahiran online secara mandiri yang bisa Anda lakukan di rumah maupun lokasi lainnya.***

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments