Selasa, 17 Sep 2024
  • Home
  • Serbaserbi
  • Soal Iuran Bulanan Rp 30 Juta Mahasiswi PPDS Anestesi, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester

Soal Iuran Bulanan Rp 30 Juta Mahasiswi PPDS Anestesi, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester

Administrator Selasa, 03 September 2024 07:57 WIB

NASIONAL, HUKRIM, - Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Prof Zainal Muttaqin membenarkan adanya iuran bulanan dengan total Rp 30 juta bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Hal itu berlaku bagi mahasiswa semester 1. Menurut Zaenal, yang dialami korban bunuh diri, dokter ARL bukan termasuk pemalakan. Namun, memang uang iuran dari teman-temang seangkatannya. Dia mengatakan, kebetulan almarhum ARL merupakan penanggungjawab iuran angkatan. Setelah terkumpul, uang itu digunakan untuk uang makan mahasiswa PPDS Anastesi.

"Si R kebetulan dia pengelola, penanggung jawab angkatan, dia mengumpulkan uang sebesar Rp 30 juta per bulan dari teman-temannya, bukan untuk seniornya, tapi untuk makan mereka sendiri," ujar Zainal, usai aksi solidaritas FK Undip, Senin, (2/9/2024).

Dia mengatakan, iuran uang puluhan juta itu menjadi kewajiban mahasiswa semester awal. Mereka wajib membayar iuran Rp 3 juta rupiah per bulan selama 1 semester.

Hasil uang yang terkumpul digunakan untuk uang makan bersama para tenaga kerja yang bertugas di bidang anestesi. Kemudian, di semester berikutnya, mereka tidak diwajibkan membayar iuran lagi karena ada mahasiswa baru. Sebab, penerimaan PPDS dibuka setiap semester, bukan setahun. "Penerimaan PPDS itu setiap semester bukan setiap tahun. Jadi mereka yang semester 1 iuran ada 10 sampai 12 orang.

Tiap bulan Rp 3 juta untuk biaya makan 84 orang, itu hanya dilakukan selama 1 semester atau 6 bulan. Satu angkatan, bukan per orang," ungkap dia. Uang itu digunakan untuk membeli makanan karena dokter residen memiliki jadwal yang padat. Dia mengatakan tidak semuanya nakes anestesi dapat beristirahat di waktu yang sama.

"Uang itu mereka kelola sendiri kok, bukan dikelola seniornya, atau departemennya, dan itu kesepakatan tiap bagian akan berbeda karena siklus kerja tiap departemen tidak sama. Nanti kalau mereka tahun kedua itu tidak lagi, giliran yang tahun pertama, mereka mendapatkan uang yang mereka tabung itu," lanjut dia.

Zaenal menyayangkan pernyataan Kemenkes yang tiba-tiba menyebut iauran itu sebagai pemalakan. Dia tidak menyangkal adanya perundungan di sana, tapi menurutnya itu merupakan prilaku individu bukan institusi. sc:https://kmp.im/app6
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments