- Home
- Serbaserbi
- Soimah Ditagih Utang Pajak, Kemenkeu Heran: Soimah tidak Punya Utang
Soimah Ditagih Utang Pajak, Kemenkeu Heran: Soimah tidak Punya Utang
Administrator Minggu, 09 April 2023 09:22 WIB
NASIONAL, ENTERTAIN, - Kementerian Keuangan buka suara terkait salah satu wajib pajak, artis Soimah Pancawati mengaku pernah didatangi petugas pajak yang membawa dua penagih utang ke rumahnya di Bantul, Yogyakarta.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan bermula saat Soimah membeli rumah pada 2015. Dia menduga, orang yang disebut berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Mengikuti kesaksiannya notaris, patut diduga yang berinteraksi dengan Soimah adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan domain Pemda," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2023).
Menurutnya, jika kejadian itu melibatkan petugas pajak, biasanya anggota di lapangan hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu merupakan kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," ucapnya.
Dia juga sedikit berguyon menanggapi pernyataan Soimah terkait aksi 'gebrak meja' dari petugas pajak saat ke kediamannya.
"Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," kata Yustinus.
Dia juga turut membahas mengenai kedatangan petugas pajak yang dikatakan membawa debt collector, lalu masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Baginya, itu merupakan kegiatan normal berlandaskan pada surat tugas yang jelas.
"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN dua persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena," ucapnya.
Maka begitu, tak heran jika kemudian pengerjaannya terbilang lama dan mendetail. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5,0 miliar seperti diklaim Soimah.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar," ucapnya lagi.
Yustinus mengaku tidak memahami maksud debt collector yang dimaksud Soimah.
"Kenapa membawa 'debt collector'? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya 'debt collector' khusus yang bernama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Saat bertugas, mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah.
"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," katanya.
Menurutnya Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Dia pun mempertanyakan urgensi petugas pajak mendatangi kediaman Soimah di Yogyakarta tersebut.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?," ucapnya.
Pras menyebut bagi JSPN, tidak sulit menagih tunggakan pajak dan hal itu tidak perlu juga dilakukan dengan marah-marah. Sebab, JSPN bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"(Jadi) bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," ucapnya.
Berdasarkan kesaksian petugas pajak yang berinteraksi, Pras mengatakan mereka tidak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah.
"Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," ucapnya. sc:republika