Minggu, 30 Nov 2025
  • Home
  • Serbaserbi
  • Wilmar Group Jadi sorotan Publik Usai Anak Usahanya resmi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Ekspor CPO, Kembalikan Dana Rp 11 T

Wilmar Group Jadi sorotan Publik Usai Anak Usahanya resmi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Ekspor CPO, Kembalikan Dana Rp 11 T

Administrator Rabu, 18 Juni 2025 21:55 WIB

Penampakan uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Wilmar Group milik siapa?


NASIONAL, JAKARTA, - Wilmar Group kembali menjadi sorotan publik usai lima anak usahanya resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619," kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompascom.

Kelima entitas Wilmar yang menjadi terdakwa adalah:

PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia. **
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments