Jumat, 25 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • 13 orang ASN Kuansing Terjerat Kasus Korupsi, Terancam diberhentikan

13 orang ASN Kuansing Terjerat Kasus Korupsi, Terancam diberhentikan

Administrator Kamis, 20 September 2018 08:12 WIB


KUANSING,-  Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, terancam  diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terjerat dalam kasus korupsi. Terdapat 13 orang ASN di lingkungan Pemkab Kuansing yang sedang dalam proses kasus korupsi di Pemkab Kuansing.

Demikian diungkapkan Sekdakab Kuansing Dr H Dianto Mampanini, SE, MT, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (18/9/2018) diruang kerjanya. Langkah itu merupakan tindak lanjut Pemkab Kuansing, terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) RI, Nomor 180/6867/SJ. Surat edaran menpan RB itu mengatur tentang  tata cara Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Kita harus mematuhi Surat Edaran Menpan-RB tersebut, namun saat ini kita sedang menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Sehingga perlu dikonsultasikan kembali. "Belum berupa Juklak dan Juknis, jadi perlu dikonsultasikan kembali," sambungnya lagi.

Memang saat ini  diperkirakan ada sekitar 13 orang PNS di Kuansing, yang terjerat kasus korupsi. Dari total jumlah itu, ada yang sudah menjalani hukuman, ada juga yang sedang menjalani hukuman, maupun yang sedang diproses hukum," tambah Sekda. (ijk/flm)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments