Sabtu, 28 Sep 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Ada apa dengan Laporan Laba Garuda? Janggal?, Ini Surat Komisaris Garuda Indonesia

Ada apa dengan Laporan Laba Garuda? Janggal?, Ini Surat Komisaris Garuda Indonesia

Kamis, 25 April 2019 10:34 WIB

NASIONAL, Jakarta, - Dua komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan keberatan terhadap Laporan Keuangan 2018, karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerimaan perusahaan.

Keduanya adalah Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang merupakan Komisaris yang mewakili PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd, pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 28,08%. 

Keberatan disampaikan karena adanya pendapatan Garuda Indonesia yang janggal dari kerjasama in-flight wifi dan dengan PT Mahata Aero Teknologi sebagai mitra. Penyataan keberatan tersebut disampaikan di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada Rabu (24/4/2019).


Sebelumnya, kedua komisaris ini juga telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno yang isinya tidak menandatangani Laporan Tahunan Garuda Indonesia Tahun buku 2018 dan tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi apapun juga yang mungkin timbul atas Laporan Tahunan tersebut.


Inilah isi lengkap surat dari kedua komisaris Garuda Indonesia kepada Rini Soemarno yang diterima oleh CNBCIndonesia:


Merujuk kepada Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2018 yang diajukan kepada kami Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, masing-masing selaku Komisaris Perseroan yang merupakan wakil dari PT. Trans Airways dan Finegold Resources Ltd, bersama sama selaku pemilik dan pemegang 28,08% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, untuk ditandatangani, maka sesuai dengan Pasal 18 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, bersama ini kami bersikap untuk tidak menandatangani Laporan Tahunan tersebut.

Sikap kami tersebut didasarkan pada alasan bahwa menurut kami Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan No.CITILINK/JKTDSQG/PERJ-6248/1018 yang ditandatangani oleh PT. Mahata Aero Teknlogi ("Mahata") dan PT. Citilink Indonesia tertanggal 31 Oktober 2018 beserta perubahannya ("Perjanjian Mahata") dimana pendapatan Perseroan dari Mahata yaitu sebesar US$ 239.940.000, yang diantaranya sebesar US$ 28.000.000 merupakan bagian bagi hasil Perseroan yang didapat dari PT. Sriwijaya Air, tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

Adapun sikap kami tersebut didasarkan kepada pertimbangan sebagai berikut:

A. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.23 ("PSAK"):
1. Tidak dapat diakuinya pendapatan tersebut karena hal ini bertentangan dengan PSAK 23 Paragraf 28 dan 29 yang berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 28:
"Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen diakui dengan dasar yang dijelaskan di Paragraf 29, jika:
(a) kemungkinan bear manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan
(b) jumlah pendapatan dapat diukur secara andal."

Paragraf 29:
(b) royalti diakui dengan dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan

2. Dalam Lampiran PSAK 23 Paragraf 20 lebih dijelaskan lagi dalam ilustrasi makna dari PSAK 23 Paragraf 28 tersebut yaitu bahwa imbalan lisensi atau royalti akan diterima atau tidak diterima bergantung kepada kejadian suatu peristiwa masa depan. 

Dalam hal ini pendapatan hanya diakui jika terdapat kemungkinan besar bahwa imbalan atau royalti akan diterima. Keandalan dapat diterimanya pendapatan harus diukur dengan pendapatan tetap atau jaminan yang tidak dapat dikembalikan dalam suatu kontrak yang tidak dapat dibatalkan.

B. Berdasarkan Perjanjian Mahata:
1. Perjanjian Mahata ditandatangani 31 Oktober 2018, namun hingga tahun buku 2018 berakhir, bahkan hingga surat ini dibuat, tidak ada satu pembayaran pun yang telah dilakukan oleh pihak Mahata meskipun telah terpasang satu unit alat di Citilink.

2. Dalam Perjanjian Mahata tidak tercantum "term of payment" yang jelas bahkan pada saat ini masih dinegosiasikan cara pembayarannya.

3. Sampai saat ini tidak ada jaminan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali (seperti Bank Garansi atau instrumen keuangan yang setara) dari pihak Mahata kepada Perseroan. Padahal Bank Garansi atau instrument keuangan yang setara merupakan instrumen yang menunjukan kapasitas Mahata sebagai perusahaan yang "bankable"

4. Mahata hanya memberikan Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran Biaya Kompensasi sesuai dengan paragraf terakhir halaman satu dari surat Mahata No.A.031/Dir/MAT/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 sebagai berikut:

"Skema dan ketentuan pembayaran ini tetap akan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian. Ketentuan dan skema pembayaran sebagaimana disampaikan dalam surat ini dan Perjanjian dapat berubah (rescheduling) dengan mengacu kepada kemampuan finansial Mahata. Dalam hal ini akan dilakukan perubahan (rescheduling), Mahata akan memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektif berlakunya skema dan ketentuan pembayaran yang baru."

5. Dalam Perjanjian Mahata juga terdapat pasal pengakhiran yang menyatakan Citilink dapat mengakhiri sewaktu waktu dengan alasan bisnis.

6. Pengakuan pendapatan dari Perjanjian Mahata oleh Perseroan adalah sebesar US$ 239.940.000 merupakan jumlah yang signifikan yang apabila tanpa pengakuan pendapatan ini Perseroan akan mengalami kerugian sebesar US$ 244.958.308. Adapun dengan mengakui pendapatan dari Perjanjian Mahata maka Perseroan membukukan laba sebesar US$ 5.018.308

7. Perseroan mengakui pendapatan dan piutang terhadap PT. Sriwijaya Air sebesar US$ 28.000.000 ditambah PPN sebesar US$ 2.800.000 yang merupakan bagian bagi hasil Perseroan dimana PT. Sriwijaya Air belum menerima pembayaran dari pihak Mahata.

C. Dampak dari Pengakuan Pendapatan:

1. Laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2018 menimbulkan "misleading" atau menyesatkan yang material dampaknya, dari sebelumnya membukukan kerugian yang signifikan menjadi laba, terlebih Perseroan adalah perusahaan publik atau terbuka.

2. Adanya potensi yang sangat besar untuk penyajian kembali laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2018 yang dapat merusak kredibilitas Perseroan.

3. Pengakuan pendapatan ini menimbulkan kewajiban perpajakan Perseroan baik Pph maupun PPN yang seharusnya belum waktunya dan hal ini dapat menimbulkan beban "cashflow" bagi Perseroan.

Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa kami telah meminta pendapat dari Ketua Institut Akuntansi Indonesia ("IAI") dan salah satu Kantor Akuntan Publik ("Big Four") yang menyatakan bahwa penerapan pengakuan pendapatan dimuka tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia. Selaku Komisaris kami juga telah mengirimkan surat kepada Direksi dengan No.Garuda/DEKOM-006/2019 tertanggal 18 Februari 2019 Perihal Kajian atas Pengakuan Pendapatan "Biaya kompensasi" Kerjasama Penyediaan Layanan Konektivitas dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia di tahun 2018.

Dari apa yang kami uraikan di atas, terlihat jelas tidak terpenuhinya klausul kepastian pendapatan menurut PSAK 23 untuk pendapatan sekaligus pada tahun buku 2018 dan lemahnya Perjanjian Mahata. Oleh karenanya, kami tegaskan lagi bahwa kami memutuskan untuk tidak menandatangani Laporan Tahunan Tahun Buku 2018 dan kami tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi apapun juga yang mungkin timbul atas Laporan Tahunan tersebut.

Demikian kami sampaikan kepada Ibu Menteri sebagai tanggung jawa kami selaku Komisaris Perseroan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Demikian sebagaimana dilansir cnbcindonesia. (*)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments