Sabtu, 23 Nov 2024

Ayam jago Prancis Menang Lawan Gugatan Warga

Minggu, 08 September 2019 11:45 WIB


SERBASERBI, - Ayam jago Prancis yang bernama Maurice bebas berkokok lagi setelah pengadilan membebaskan sang ayam dari gugatan warga pada Kamis.

Maurice si ayam jago, yang tinggal bersama pemiliknya Corinne Fesseau di desa Saint-Pierre-d'Oléron di Isle of Oléron lepas pantai Atlantik Prancis, disidang pada Juli kemarin setelah tetangga Corinne mengeluh suara ayamnya yang berkokok pada pagi buta.

Namun pengadilan memutuskan Maurice bebas berkokok. Dilaporkan CNN, 5 September 2019, pengadilan Rochefort di barat Prancis, menolak gugatan tetangga yang mengeluh polusi suara pada Kamis dan memerintahkan mereka membayar 1.000 euro atau sekitar Rp 16 juta sebagai ganti rugi.

"Saya lega bahwa kami memenangkan pertarungan ini," kata pemilik Fesseau. "Saya berharap ini akan memajukan hal-hal di masyarakat di seluruh Perancis, bahwa kasus ini akan menetapkan yurisprudensi."

Kasus melawan Maurice menjadi berita utama di seluruh dunia dan melambangkan polarisasi antara pedesaan dan perkotaan Prancis, terutama karena para tetangga yang keberatan dengan suara ayam jago adalah penduduk kota dan hanya mengunjungi Saint-Pierre-d'Oléron beberapa kali setahun, menurut Fesseau.

Menurut laporan New York Times, hakim mengatakan bahwa ayam jago memiliki hak untuk berkokok di habitatnya.

"Maurice telah memenangkan pertarungannya," kata pengacaranya, Julien Papineau, mengatakan setelah keputusan pengadilan. "Hakim mengenang bahwa, di mana Maurice bernyanyi, itu sifatnya. Itu di kota pedesaan."

Menurut Papineau, Maurice hanya menjadi makhluk yang semestinya, yakni sebagai ayam jantan yang berkokok.

Ayam jantan dan pemiliknya, Corinne Fesseau, telah dituntut oleh pasangan pensiunan, Jean-Louis Biron dan Joelle Andrieux, yang memiliki rumah liburan di daerah tersebut dan mengklaim bahwa kokok Maurice telah membuat liburan mereka penuh tekanan.

Tetangga lain membela Maurice, dan wali kota mengeluarkan peraturan yang melindungi hak-hak binatang itu.

Keputusan hakim itu didasarkan pada hukum Prancis, kata pengacara. Dalam "perkelahian antar tetangga ini, gangguan harus melebihi batas, atau permanen," kata Papineau dilansir tempo.

Pengadilan menemukan bahwa tidak ada indikasi dari dalil tersebut yang terjadi.

"Ini adalah penegasan kembali bahwa orang yang beritikad buruk tidak selalu menang, dan kita harus menerima suara alam," kata kuasa hukum Maurice si ayam jago. (cnn/tmp/*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments