Minggu, 24 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • BPJS kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu, Bupati H Mursini: ini sangat positif bagi Tenaga Kerja

BPJS kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu, Bupati H Mursini: ini sangat positif bagi Tenaga Kerja

Administrator Selasa, 13 November 2018 16:41 WIB

KUANSING,- Bupati Kuansing Drs.H.Mursini,M.Si menyaksikan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing, Selasa (13/11/2018) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Drs. Linskar, dengan dilakukan perjanjian kerja sama ini sebagai implementasi Permendagri 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tiap daerah, lalu disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang perijinan secara elektronik. Diharapkan makin mempercepat iklim usaha yang baik serta mendongkrak investasi di Kabupaten Kuansing.

Drs.Linskar mengatakan, setiap perusahaan di Kuansing menurut Undang-undang PP 24 wajib mendaftarkan karyawannya atau tenaga kerjanya jadi anggota BPJS Kesehatan ataupun Ketenaga kerjaan.

"Mereka mendaftarkan ke DPMPTSP, itu merupakan bagian dari syarat ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang harus di patuhi, perusahaan harus mematuhi itu. Targetnya sosialisasi dilakukan baik dengan pola jemput ataupun ada tim yang melakukan kunjungan ke instansi. Pada saat mereka maju ketempat kita dan mengajukan permohonan itu sudah jadi bagian persyaratan. Jika tidak akan ditolak bahkan akan masuk ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS) ini," papar Linskar.

Kata Linskar, dengan adanya perjanjian kerja ini tentu saja akan membawa pengaruh yang positif bagi iklim invetasi di Kuansing. Untuk itu kerjasama antar instansi harus baik.

Bupati Mursini menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya regulasi yang mengatur terkait persyaratan mengenai BPJS Ketenagakerjaan masuk kedalam tata cara syarat perizinan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan baik melakukan permohonan maka BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi syarat mutlak.

"Momentum ini menjadi sangat strategis karena ini menjadi bukti nyata hadirnya Pemerintah Daerah dalam sebuah komitmen yang besar untuk menjamin pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan serta pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Kuansing.", Terang Bupati.

Kegiatan penandatanganan kerjasama ini, Bupati Mursini didampingi Asisten I Setdakab Kuansing Muhjelan Arwan,SH.MH. Turut juga hadir Forkopimda Kuansing, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Rengat Iksarudin, Sejumlah Kepala OPD Lingkungan Pemkab Kuansing, dan Para Kabag di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Terakhir, dilanjutkan dengan pemberian santunan oleh BPJS terhadap karyawan dari beberapa perusahan di Kabupaten Kuansing, KUD Langgeng Alm Aswandi Rp.28.861.490,-, Adillah Kreasindo Alm Jefri Gusrika Rp.118.819.704,-, dan warga desa Kampung Baru Ibul Alm Marjunis sebesar Rp24.000.000. (zar).

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments