Minggu, 27 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Bawaslu Putuskan 11 Kepala Daerah Lakukan Pelanggaran Administratif, OKP LAN Riau: Kesalahan Fatal Sebagai Pimpinan Birokrat Daerah

Bawaslu Putuskan 11 Kepala Daerah Lakukan Pelanggaran Administratif, OKP LAN Riau: Kesalahan Fatal Sebagai Pimpinan Birokrat Daerah

Administrator Senin, 05 November 2018 18:59 WIB

RIAU, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Jum'at (2/11/ 2018) telah menggelar rapat putusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Riau saat mengikuti Deklarasi Dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden Jokowi-Maaruf Amin belum lama ini.

Adapun hasil keputusan yang diambil yakni tidak ditemukan pelanggaran secara pidana. Namun demikian, terdapat unsur pelanggaran secara administratif. Dan Bawaslu merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, ketua OKP Lingkar Anak Negeri Riau (LAN-R) Alwira Fanzary Indragiri menilai pelanggaran administratif, yakni penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah untuk kepentingan diri atau kelompok, menjadi pelanggaran yang sangat fatal sebagai pimpinan birokrat.

"Jika pengakuan mereka cuti, namun disaat yang sama menandatangani berkas, atau apapun itu namanya mengatasnamakan jabatan(bupati/walikota) tentu ini fatal salahnya. Kepala daerah memberikan contoh yang sangat buruk bagi pejabat-pejabat birokrat bawahannya. Kesalahan yang sama bisa saja nantinya juga dilakukan kepala-kepala OPD, Camat hingga Lurah. Inikan bahaya," ujar Alwira dalam siaran persnya, Senin(5/11/2018).

Belum lagi tambah dia, bisa saja birokrat yang dalam aturannya tidak boleh berpolitik, berasumsi bahwa bupati/walikota memberikan dukungan pada salahsatu calon Presiden, maka secara tidak langsung mereka sebagai bawahan juga harus menggerakkan potensinya untuk memenangkan pilihan pimpinannya tersebut.

"Netralias aparatur sipil negara dalam politik praktis menjadi buah reformasi. Kita tidak ingin lagi birokrat menjadi mesin politik. Jika pimpinan daerah membawa jabatannya dalam kegiatan politik nya, tentu ada indikasi kembali kemasa lalu. Sudahlah akhiri itu. Dan Kemendagri mesti beri sanksi atas pelanggaran ini," pungkas Alwira. (*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments