Minggu, 29 Sep 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Bawaslu Sebut Situs Jurdil 2019 Diblokir karena Tak Netral, Situs KPU apakah Netral juga?

Bawaslu Sebut Situs Jurdil 2019 Diblokir karena Tak Netral, Situs KPU apakah Netral juga?

Selasa, 23 April 2019 10:40 WIB
NASIONAL, POLITIK, - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut penutupan situs pemantau jurdil2019.org atau Jurdil 2019 dilakukan lantaran terdapat indikasi tidak netral karena menampilkan foto dan logo salah satu paslon Pilpres 2019. 

"Imparsialitas itu menjadi kunci pemantau. Jelas itu di websitenya ada logo salah satu paslon," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/4).

Bawaslu mempermasalahkan netralitas Jurdil 2019 sebagai pemantau, bukan karena menyiarkan perhitungan riil (real count). Pasalnya, akreditasi lembaga survei yang menyiarkan quick count dan real count merupakan wewenang KPU.

Afif menuturkan Bawaslu sebelumnya memberi akreditasi kepada PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pemantau Pemilu. Prawedanet mengelola situs jurdil2019.org.

Dia menyebut Bawaslu berhak mencabut akreditasi kepada lembaga pemantau yang melanggar aturan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs yang dianggap melanggar aturan.

"Semua orang harus tahu dong lembaga pemantau harus netral, jelas kalau sudah kayak gitu tidak netral," ujar dia.

Ia menambahkan awalnya Bawaslu hanya akan menutup jurdil2019.org yang bermasalah. Namun, lantaran ada kemiripan alamat situs dan konten, Bawaslu juga meminta Kominfo menutup jurdil2019.net.

"Kemudian ada yang jurdil.net itu udah direkomendasikan untuk di-take down, sama. Karena takutnya menjadi bias gitu ya antara yang .net dengan .org," ujar dia.

Sebagai informasi, situs jurdil2019.org menampilkam perhitungan suara real count yang mengunggulkan perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi dari Jokowi-Ma'ruf. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian memblokir situs tersebut pada Minggu (21/4) karena menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu. (CNN/Ind).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments