- Home
- antaranusa
- Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Minuman Beralkohol tak Ber-Pita Cukai
Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Minuman Beralkohol tak Ber-Pita Cukai
Rabu, 13 Maret 2019 13:44 WIB
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan sukses menegah atau menangkap ribuan Minuman Keras (Miras) mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai.
Penangkapan kali ini terbilang cukup besar untuk sekelas Miras, pasalnya jumlahnya mencapai 5.964 botol miras dengan merk luar negeri yang harga perbotolnya cukup mahal, sekitar Rp. 5 Juta Rupiah.
Miras Ilegal ini ditemukan dalam bentuk karton yaitu sebanyak 497 Karton dengan rincian 2.412 botol merk Martell Vsop Red Barrel, 1.764 botol merk Chivas Regal 12 Years dan 1.788 botol merk Jose Cuero.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin kepada awak media menerangkan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara pihaknya dengan Polres Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Kita amankan 1 orang tersangka berinisial S selaku supir truk dengan nomor Polisi A 9322 ZX sementara pemilik barang masih terus kita ditelusuri dan lakukan pengembangan," ungkap Anton.
Lanjut Anton, dari keterangan tersangka S, Miras Ilegal ini akan diantar dengan tujuan daerah Kapuk Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Anton juga memaparkan kronologi penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Lintas Sumatera tepatnya di SPBU Selensen Kabupaten Inhil setelah pihaknya menerima informasi intelijen adanya pemuatan Miras ilegal dari wilayah Kuala Proyek Kecamatan Keritang untuk dibawa ke Jakarta.
"Modusnya barang dilakukan pemindahan menggunakan beberapa mobil minibus ke mobil truk. Setelah kita lihat kondisi aman, barulah truk kita berhentikan di TKP," papar Anton.
Lebih jauh, untuk mengelabui petugas, barang-barang Miras tersebut dibawa di dalam truk dengan ditutupi karpet atau tikar diatasnya.
"Setelah dipastikan benar, kita minta pengawalan ke Polres Inhil untuk barang dibawa ke Tembilahan. Saat ini perkaranya sudah diterbitkan SPDP dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Indragiri Hilir," ulas Anton.
Adapun perkiraan nilai barang hasil tangkapan tersebut senilai Rp. 4.109.747.009 dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 8.995.294.204. (san/roc).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments