Senin, 25 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?

Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?

Rabu, 16 Januari 2019 17:28 WIB

NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang ada di Indonesia, sebesar 46% berpeluang memanfaatkan fasilitas DP 0% untuk kendaraan bermotor. 

Perusahaan pembiayaan yang masuk 46% itu merupakan perusahaan yang memiliki non performing financing (NPF) di bawah 1%. "Sekitar 46% dari total pelaku [industri pembiayaan] yang ada," kata Bambang usai acara Media Briefing bertema update Perkembangan POJK 35/POJK.05/2018, Rabu (16/1/2019). 

Bambang menyebut, dirinya tidak bisa memprediksi seberapa besar kebijakan DP 0% ini akan mampu mendongkrak pertumbuhan pembiayaan industri. Ia menyebut, semua itu tergantung dari kemauan perusahaan untuk menggunakan skema uang muka 0% ini. 

Bambang menekankan, dalam aturan POJK 35/POJK.05/2018 skema DP 0% tidak wajib diimplementasi pelaku pasar. Artinya, perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila tidak melakukannya.

"Kalau NPF mereka di bawah 1% tapi merasa [kendaraan bermotor] bukan core kompetensinya dan bukan bisnis andalannya tidak ada sanksi apa-apa," ucapnya.

Kendati demikian, Bambang meyakini dengan adanya fasilitas DP 0% ini akan ada pertumbuhan volume piutang tahun ini. Pasalnya, inti dari POJK 35 bukan hanya pada DP 0%, tapi juga perluasan usaha, diantaranya kerjasama perusahaan pembiayaan dengan fintech, modal ventura dan perbankan.

Bambang juga menekankan, fasilitas DP 0% bukan berarti mendorong pembiayaan konsumtif, tapi juga termasuk pembiayaan produktif, misalnya pembiayaan untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan niaga pengangkut sayur, alat-alat traktor-traktor kecil di mesin pertanian.

"Jadi bacanya [POJK 35] jangan pisah-pisah. Itu satu rangkaian bahwa sangat dimungkinan pembiayaan tidak hanya konsumtif. Perlu diingat juga bahwa pertumbuhan pembiayaan dilihat dari sisi risk management dan mitigasi risikonya.

Hanya boleh yang NPF di bawah 1%. Itu menunjukkan kalau Anda bagus, Anda boleh [menyalurkan pembiayaan tanpa DP]," paparnya.

Perusahaan dengan NPF di bawa 1% merupakan perusahaan yang terbilang sehat. Tipikal perusahaan yang sehat, lanjut Bambang, akan memilih dengan ketat debitur dan segmen pasarnya. Melalui riset, perusahaan memiliki data karakteristik kemampuan masyarakat berdasarka zona wilayah.

"Jadi mereka sangat hati-hati. Mereka juga sudah pengalaan kalau kasih DP 0% seperti apa," tandasnya. (CNBC/roc).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments