Minggu, 24 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Beri Efek Jera Pelaku Pembakaran Hutan, Badiklat Kejaksaan Telurkan Strategi Hukum

Beri Efek Jera Pelaku Pembakaran Hutan, Badiklat Kejaksaan Telurkan Strategi Hukum

antaranusa123 Senin, 16 September 2019 21:42 WIB
Jakarta - Perkara penanganan kebakaran hutan (Karhutla) perlu penguatan secara aturan hukum sebagai langkah tegas bagi aparat penegak hukum, mengingat Karhutla dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. 

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan ada 3 jenis undang-undang (UU) yang mengatur dalam penegakan hukum, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski dari aturan yang ada, kata dia belum berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan demikian perlu membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Perusahaan-perusahaan pemilik ijin pengelolahan lahan semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, berubah menjadi aktor yang secara langsung maupun secara tidak langsung merugikan masyarakat dan negara," kata Untung pada penutupan Diklat Terpadu Karhutla Angkatan IV, Diklat Terpadu Illegal Fishing Angkatan III dan Diklat Terpadu Minerba Angkatan IV Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung selama 3-16 September 2019.

Kata Untung dari berbagai sumber data melalui Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi dikawasan-kawasan yang telah diberikan izin pengelolaan atau pamanfaatan kepada perusahaan-perusahaan. 

"Modus pemilik perusahaan untuk mensiasati lepas dari jerat hukum kian beragam, mencantumkan pekerjanya atau orang lain di jajaran direksi perusahaannya. Sebagaimana yang terjadi akhir akhir ini," ungkapnya. 

Mantan Sekretaris Jamintel Kejaksaan itu menambahkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Sumatera dan Kalimantan yang berdampak mengganggu transportasi udara, kesehatan warga masyarakat dan lain-lain. Dari pemberitaan di media terdapat 52 kasus karhutla yang diproses hukum, diantaranya sebanyak 50 kasus perorangan, dan dua kasus korporasi.

"Kaitannya dengan proses hukum tentunya diperlukan sinergitas antar penegak hukum yang tegas, kuat dalam menegakan hukum agar memperoleh kemanfaatan bagi masyarakat dan para pencari keadilan," ungkapnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa modus kejahatan Illegal Fishing lebih kompleks, lebih multinasional, dan karakter antarnegaranya  sangat kuat, berpotensi besar selalu diikuti dengan tindak pidana lain seperti perdagangan manusia, kerja paksa dan lain sebagainya. 

"Aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam dan harus aktif memberantas illegal fishing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah yang melanggar peraturan hukum yang berlaku di indonesia," papar dia.

Dijelaskannya, berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal tercatat, mulai dari penangkapan ikan dengan trawl/pukat harimau yang penangkapannya menggunakan kapal-kapal bermuatan besar. Akibatnya, terjadi overfishing atau penangkapan berlebih di sebagian besar perairan Indonesia.

"Selain itu, modus memberdayakan kapal lokal dan abk dari berbagai negara untuk mengambil ikan di laut indonesia dan dibawa keluar zona untuk melakukan transshipment  kekapal milik asing juga banyak terjadi.
Semua kasus penangkapan ikan ini boleh dikatakan sebagai transnational organized crime," kata dia.

Oleh karena itu, dijelaskan Untung perlunya penegak hukum yang kuat dan tegas, serta memiliki keberpihakan terhadap prinsip kedaulatan negara, agar keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan rakyat bisa terjaga.

"Demikian halnya dengan modus operandi tindak pidana Mineral dan Batubara kian beragam antara lain melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, pertambangan yang masa Ijin Usaha Pertambangannya sudah berakhir, kegiatan pertambangan berkedok percetakan sawah baru dan pembangunan perumahan komersil," ucapnya.

Seperti kata Untung dalam beberapa kasus, modus pemalsuan dokumen untuk menyiasati laporan batubara. Sehingga data volume dan jenis batubara yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Oleh karena itu strategi pemberantasan tindak pidana Karhutla, tindak pidana Perikanan dan tindak pidana Minerba khususnya dalam hal penegakan hukum, yaitu dilakukan dengan pendekatan multi rezim hukum atau multidoor system.

"Dengan pendekatan multidoor ini diharapkan juga dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan hingga kepada beneficial owner sebagai  mastermind  tindak pidana di bidang Karhutla, Perikanan dan Minerba dan pengenaan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan, meskipun pendekatan ini  membutuhkan waktu relatif lebih lama," ungkapnya.

Lanjut Untung, akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum  sangat tinggi, hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas. 

"Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum,  secara signifikan akan berdampak pada membaiknya  kinerja  institusi  yang  pada gilirannya  dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust)," ujar dia.

Untung dihadapan peserta menekankan Diklat Terpadu Karhutla, Diklat Terpadu Illegal Fishing  dan Diklat Terpadu Minerba,  diharapkan para Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, PPNS dapat bersinergi sehingga dapat menghasilkan terobosan dan mencapai kerja sama yang efektif antar instansi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana Kebakaran Hutan dan Lahan, perkara pidana Illegal Fishing dan perkara pidana Mineral dan Batubara.(rls)
Editor: Anton sikumbang

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments