- Home
- antaranusa
- Bikin Curiga? Mendekati Pilpres Pertamina Turunkan Harga BBM Hingga Rp800 per Liter
Bikin Curiga? Mendekati Pilpres Pertamina Turunkan Harga BBM Hingga Rp800 per Liter
Minggu, 10 Februari 2019 07:18 WIB
PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB). Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas'ud Khamid, menjelaskan sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).
Lebih lanjut Mas'ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM non subsidi :
1. Pertamax Turbo turun dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter
2. Pertamax turun dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
3. Dexlite turun dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
4. Dex turun dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp 7.650 per liter
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. (*).
sumber: kumparan.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments