Jumat, 15 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Bu Sri Marahin BPJS Kesehatan: Tolong Transparan, Ini Masalah Harus Selesai!

Bu Sri Marahin BPJS Kesehatan: Tolong Transparan, Ini Masalah Harus Selesai!

Kamis, 12 Maret 2020 10:21 WIB
 
NASIONAL, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk transparan dalam menjalankan tugas melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini menyusul pembatasan kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung (MA) yang diyakini berdampak terhadap keuangan BPJS Kesehatan dan kelangsungan penyelenggaraan JKN.

Apalagi BPJS Kesehatan saat ini masih mengalami defisit keuangan. "Kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa, harus dilakukan secara transparan karena ini masalah yang harus diselesaikan bersama," ujar Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
 
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 34 berbunyi: (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
 
Lalu c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.

Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas gugatan uji materi terhadap Perpres No.75 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sebenarnya sudah merumuskan aturan tersebut dengan cermat. (*).

Partner Sindikasi Konten: SINDOnews
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments